Hukum Melaksanakan Kurban: Wajib atau Sunnah?

Hukum Melaksanakan Kurban: Wajib atau Sunnah?

Amelia Ghany Safitri - detikHikmah
Rabu, 27 Nov 2024 14:00 WIB
ilustrasi sapi dan kambing
Ilustrasi hewan kurban. Foto: Getty Images/iStockphoto/CatLane
Jakarta -

Berkurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dinantikan dalam tradisi umat Islam, terutama saat perayaan Idul Adha. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, berkurban juga termasuk berbagi rezeki dengan sesama yang membutuhkan, melalui pembagian daging hewan yang telah disembelih.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Kautsar ayat 1-3,

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ۝١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ۝٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ۝٣

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah)."

Dalam firman-Nya ini, Allah SWT telah menganjurkan setiap muslim untuk berkurban. Namun, tidak sedikit umat Islam yang masih bertanya-tanya tentang hukum melaksanakan kurban itu sendiri. Apakah kurban itu memang wajib? Berikut penjelasan lengkapnya.

ADVERTISEMENT

Hukum Melaksanakan Kurban

Menurut buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan oleh Abdurrahim dan Masrukhin, hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakkad dan makruh jika ditinggalkan padahal orang itu mampu untuk melakukannya.

Hukum melaksanakan kurban tidak diwajibkan, kecuali pada salah satu dari dua hal berikut:

1. Seseorang yang bernazar akan berkurban

Ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطيع الله، فَلْيُطِعْهُ.

"Siapa yang bernazar untuk mentaati Allah, hendaknya dia menaati-Nya."

Bahkan jika orang yang bernazar tersebut telah wafat, maka diperbolehkan bagi orang lain untuk mewakili dalam melaksanakan kurban sesuai dengan apa yang telah dia nazarkan sebelum wafat.

2. Seseorang yang mengatakan, "ini untuk Allah" atau "ini sebagai kurban"

Menurut Malik, jika seseorang membeli hewan kurban dengan niat untuk berkurban, maka berkurban telah menjadi kewajiban baginya.

Syarat Melaksanakan Kurban

Berikut ini beberapa di antara syarat-syarat melaksanakan kurban.

1. Hanya Hewan Musinnah yang Boleh Dikurbankan

Pada sumber sebelumnya juga dijelaskan bahwa kurban hanya dapat dilakukan dengan hewan berupa unta, sapi, atau kambing. Kurban tidak sah jika dilakukan dengan jenis hewan selain ketiga jenis ini.

Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

لا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسَنَةً، فَإِنْ تَعْسُرْ عَلَيْكُمْ فَاذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ.

"Janganlah kalian menyembelih selain musinnah. Namun jika sulit bagimu, maka sembelihlah biri-biri jadza'ah."

Hewan-hewan yang dimaksud musinnah dalam hadits tersebut adalah unta yang berumur lima tahun, sapi yang berumur dua tahun, kambing jenis bandot yang berumur satu tahun, dan biri-biri atau domba yang berumur satu tahun atau enam bulan. Hewan-hewan ini juga dikenal dengan sebutan tsaniyah.

2. Hewan yang Dikurbankan Bebas dari Cacat

Selanjutnya, di antara ketentuan pada hewan kurban adalah terbebas dari cacat. Rasulullah SAW bersabda,

أربعة لا تُحْرى في الأضاحي الْعَوْرَاء البَين غَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيْنَ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ طَلْعُهَا، وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنقِي.

"Empat yang tidak sah dalam kurban; bermata juling yang tampak jelas kejulingannya, sakit yang tampak jelas penyakitnya, pincang yang tampak jelas kepincangannya, dan hilang otaknya karena terlalu kurus yang tidak bertulang otak." (HR. Tirmidzi)

3. Kurban Domba dan Sejenisnya Hanya untuk Satu Orang/Keluarga

Jika seseorang berkurban dengan seekor domba atau kambing bandot, maka cukup dengan satu ekor untuk kurban dirinya dan seluruh keluarganya. Ibnu Majah dan Tirmidzi meriwayatkan hadits yang menurut Tirmidzi shahih, bahwa Abu Ayub berkata,

"Pada masa Rasulullah SAW, dulu orang berkurban dengan satu domba atas nama dirinya dan keluarganya. Mereka makan sendiri dan untuk diberikan kepada orang lain hingga orang-orang saling berbangga, lantas jadilah sebagaimana yang kamu lihat."

4. Dibolehkan Bergabung dalam Satu Kurban untuk Hewan Unta atau Sapi

Dibolehkan juga beberapa orang bergabung dalam satu kurban jika hewan yang dikurbankan berupa unta atau sapi. Satu ekor sapi atau unta cukup untuk tujuh orang, asalkan mereka benar-benar bermaksud untuk berkurban dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dari Jabir, dia berkata,

"Kami berkurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah dengan satu onta sebagai kurban tujuh orang, dan satu ekor sapi sebagai kurban tujuh orang. (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)

5. Orang yang Berkurban Tidak Boleh Memotong Rambut, Kuku, dan Kulitnya

Mengutip buku Fikih Kurban yang ditulis oleh Ustadz Abu Abdil Aʼla Hari Ahadi, orang yang berkurban juga harus mengetahui bahwa ia tidak diperbolehkan memotong rambut, kuku, atau kulitnya mulai tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih. Hukum ini berdasarkan pada dua hadits dari Ummu Salamah RA berikut,

Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا .

"Jika telah tiba sepuluh hari awal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah ia mencukur rambut dan memotong kulitnya sedikit pun." (HR. Muslim.)

Beliau juga bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ.

"Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya." (HR. Muslim)

Keutamaan Melaksanakan Kurban

Merujuk kembali pada buku Fiqih Sunah Sayyid Sabiq, berkurban ditetapkan oleh Allah SWT sebagai bentuk peringatan terhadap peristiwa yang dialami oleh Nabi Ibrahim AS. Selain itu, kurban juga merupakan anugerah bagi umat manusia untuk merayakan Hari Raya. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّمَا هِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ، وَذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ.

"Sesungguhnya ia adalah hari-hari makan dan minum, serta dzikir kepada Allah azza wa jalla,"

Tidak ada amalan yang lebih disukai Allah SWT pada Hari Raya Idul Adha selain berkurban. Tirmidzi meriwayatkan dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلِ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبُّ إِلى الله مِنْ إِخْرَاقِ الدَّمِ؛ فَإِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ بِقُرُوْنَهَا، وَأَشْعَارِهَا، وَأَخْلافَهَا، وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانَ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ، فَطَيِّبُوا بِهَا نَفْسًا.

"Tidaklah seorang manusia melakukan suatu amal pada hari kurban yang lebih disukai Allah dari pada menumpahkan darah (menyembelih kurban). Sesungguhnya pada hari Kiamat, kurban itu datang dengan tanduk-tanduknya, rambut-rambutnya, dan kuku-kukunya, dan sesungguhnya darah benar-benar menempati suatu tempat dalam pandangan Allah sebelum terjatuh ke atas bumi, maka berkurbanlah dengan hati yang lapang."




(inf/inf)
Tanya Jawab Kurban

Tanya Jawab Kurban

73 konten
Hari Raya Idul Adha disebut juga hari raya kurban. Pada hari raya ini sebagian umat Islam akan menyisihkan hartanya untuk kurban hewan ternak yang telah ditentukan, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads