Sebagai manusia, kita diciptakan dengan kebutuhan akan hiburan untuk menjaga keseimbangan hidup. Mengisi waktu senggang dengan kegiatan yang menyenangkan dapat membantu meredakan stres dan menenangkan pikiran.
Namun, dalam Islam, ada batasan yang perlu dijaga agar hiburan tidak melanggar nilai-nilai agama. Islam mengajarkan bahwa hiburan yang halal dan bermanfaat dapat menjadi sarana bagi kita untuk mengisi waktu luang yang dimiliki.
Macam-macam Hiburan yang Halal
Dikutip dari buku Seri Fiqih dan Kehidupan 14: Seni dan Olahraga oleh Ahmad Sarwat, Rasulullah SAW mensyariatkan beberapa jenis permainan dan seni hiburan bagi kaum muslimin untuk memberikan kegembiraan dan kesenangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hiburan ini tidak hanya menyenangkan, tetapi juga mempersiapkan diri untuk beribadah, menjalankan kewajiban, dan melatih ketangkasan serta semangat.
Kebanyakan dari hiburan-hiburan ini berbentuk latihan yang mendidik, membentuk pribadi yang kuat, dan mempersiapkan mereka untuk maju di medan jihad fi sabilillah. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Lomba Lari Cepat
Di masa Rasulullah SAW, para sahabat sering mengadakan perlombaan lari cepat, yang mana kegiatan ini dibolehkan oleh beliau. Ali bin Abi Thalib dikenal sebagai salah satu sahabat yang paling cepat dalam berlari.
Rasulullah SAW juga pernah berlomba lari dengan istrinya untuk mengajarkan kesederhanaan, kesegaran, dan memberikan teladan kepada para sahabat. Aisyah berkata:
"Rasulullah bertanding dengan saya dan saya menang. Kemudian saya berhenti, sehingga ketika badan saya menjadi gemuk, Rasulullah bertanding lagi dengan saya dan ia menang, kemudian ia bersabda: Kemenangan ini untuk kemenangan itu." (HR. Ahmad dan Abu Daud)
2. Gulat
Rasulullah SAW pernah gulat dengan seorang laki-laki yang terkenal kuatnya, namanya Rukanah. Permainan ini dilakukan beberapa kali. (HR. Abu Daud).
Dalam satu riwayat dikatakan:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW gulat dengan Rukanah yang terkenal kuatnya itu, kemudian ia berkata: domba lawan domba. Kemudian Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya. untuk lain kali lagi, lantas Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya, lantas Nabi bergulat untuk ketiga kalinya. Lantas seorang laki-laki itu bertanya: Apa yang harus saya katakan kepada keluargaku? Nabi menjawab: Katakan "domba telah dimakan oleh serigala, dan larilah domba." Kemudian apa pula yang aku katakan untuk yang ketiga? Nabi menjawab: Kami tidak dapat mengalahkan kamu untuk bergulat dengan kamu dan untuk mengalahkan kamu, karena itu ambillah hadiahmu."
Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa lomba lari cepat diperbolehkan, baik antara laki-laki maupun antara laki-laki dengan perempuan mahramnya atau istrinya.
Selain itu, lomba lari dan gulat tidak mengurangi keimanan atau kehormatan seseorang. Rasulullah SAW sendiri pernah bergulat saat berusia lebih dari 50 tahun.
3. Memanah
Salah satu hiburan yang sangat disarankan dalam Islam adalah memanah. Karena kegiatan ini tidak hanya menghibur, tetapi juga bermanfaat untuk melatih ketangkasan dan konsentrasi.
Rasulullah SAW bahkan mendorong umatnya untuk mempelajari dan berlatih memanah sebagai persiapan fisik yang baik dan sebagai latihan yang mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalam sebuah cerita, Nabi Muhammad SAW pernah menemui sekelompok sahabat yang sedang berlomba memanah, dan beliau memberikan dorongan kepada mereka dengan sabdanya:
"Lemparkanlah panahmu itu, saya bersama kamu." (HR. Bukhari)
4. Main Anggar
Dengan keluasan hati, Rasulullah SAW memberikan izin kepada orang-orang Habasyah untuk bermain anggar di dalam Masjid Nabawi. Beliau juga mengizinkan istri tercinta, Aisyah ra., untuk menyaksikan pertunjukan tersebut.
Sebagai bentuk apresiasi, Rasulullah SAW memberikan semangat kepada para pemain. Rasulullah mengatakan: "Karena kamu (kami melihat), hai bani Arfidah."
Sebutan "Bani Arfidah" merupakan julukan yang umum digunakan oleh masyarakat Arab untuk merujuk kepada penduduk Habasyah.
5. Menunggang Kuda
Menunggang kuda merupakan salah satu hiburan yang dianjurkan dalam Islam. Karena selain menyenangkan, kegiatan ini juga melatih keberanian, ketangkasan, dan kesiapan fisik.
وَّالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيْرَ لِتَرْكَبُوْهَا وَزِيْنَةًۗ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ ٨
"(Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan. Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui." (QS. An-Nahl: 8)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Kuda itu diikat jambulnya untuk kebaikan." (HR Bukhari)
Dalam hadits yang lain juga disebutkan: "Lemparkanlah (panah) dan tunggangilah (kuda)." (HR. Muslim)
6. Berburu
Hiburan yang bermanfaat dan dibenarkan dalam Islam adalah berburu. Pada dasarnya, berburu adalah kombinasi antara kesenangan, olahraga, dan pekerjaan, baik dengan menggunakan alat seperti tombak dan panah, maupun dengan melepas binatang pemburu seperti anjing atau burung.
Syariat Islam telah menetapkan syarat dan tata cara berburu yang sesuai dengan tuntunan agama. Islam tidak melarang berburu kecuali dalam dua hal, yaitu ketika ihram haji dan umrah dan ketika berada di tanah haram Makkah.
Wallahu a'lam.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026