Komisi VIII DPR RI menunda agenda rapat yang membahas tentang pendahuluan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Mereka mengkritisi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 152 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 154 Tahun 2024.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI-P, Selly Andriany Gantina menilai bahwa kedua Perpres tersebut bertolak belakang. Ia meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) memastikan kembali siapa yang berwenang menyelenggarakan ibadah haji.
"Bahwa tentang Perpres (Nomor 154 Tahun 2024) tadi rasanya juga bertolak belakang dengan keberadaan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 terutama pasal 16, pasal 17, pasal 18 dan pasal 19 yang mengatur tugas dan fungsi penyelenggara haji," ujarnya dalam rapat yang ditayangkan secara live streaming di YouTube Komisi VIII RI, Senin (11/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak adanya kejelasan secara resmi terkait pihak yang berwenang menyelenggarakan ibadah haji 2025 ini, Selly meminta agar pimpinan menunda rapat tersebut.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo telah menerbitkan Perpres Nomor 154 tentang Badan Penyelenggara Haji. Pada Pasal 3 Perpres itu dikatakan bahwa Badan Penyelenggara Haji memiliki tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pada Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang menyebutkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah menjadi tugas Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU).
Pasal 17 Perpres tersebut menguraikan bahwa Dirjen PHU bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Artinya kami tidak ingin nanti dibenturkan seolah-olah DPR tidak tahu tupoksi siapa yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Mohon sekiranya dipastikan terlebih dahulu, yang berkenan menyelenggarakan ibadah haji ini apakah kementerian agama apakah Badan Penyelenggara Ibadah Haji," lanjut Selly.
Senada dengan itu, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Demokrat, Achmad menjelaskan hal serupa.
"Jadi di sini (Perpres) ada dua aturan yang mengaturnya. Di sini setelah pak menteri menyerahkan apa yang dipaparkan beliau, itu seolah-olah mengesampingkan BPH ini. Sementara perintah terakhir Perpres itu 154," terangnya.
Achmad berpendapat agar Kemenag menyelesaikan hal tersebut secara internal. Sebab, kedua Perpres tersebut dinilai rancu.
"Karena ada rancu di sini, dua Perpres yang mengatur urusan yang sama, termasuk teknis," tambahnya.
Aprozi Alam, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar mengatakan agar Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan kembali kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Perpres Nomor 152 dan 154.
"Maka saya minta sebelum ini diteruskan, pak menteri mesti memberikan kepastian melapor kepada Presiden. Apakah penyelenggara ini badan atau Kementerian Agama?" ujarnya.
Karena hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menunda rapat yang sebelumnya dijadwalkan hari ini. Pihaknya menantikan terlebih dahulu terkait kejelasan resmi dari pemerintah mengenai pihak yang berwenang menyelenggarakan haji pada 2025 mendatang.
"Hari ini kita tunda dulu tidak memberi kesempatan kepada Pak Menteri untuk membacakan ini. Kalau sudah dibacakan berarti kami memberi ruang, kecuali di sini ada sebutnya Badan dan juga ada Badan hadir di depan kita," kata Marwan Dasopang.
"Ini sebutan Badan tidak ada di dalam paparan kemudian juga Badannya tidak ada di sini berarti kami tidak memberi kesempatan untuk Pak Menteri menjelaskan penyampaian usulan ini karena begitu disampaikan berarti kami mengesahkan. Nanti kami terjebak dalam urusan ini," pungkasnya.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!