Liga Muslim Dunia Kecam Parlemen Israel Larang UNRWA

Liga Muslim Dunia Kecam Parlemen Israel Larang UNRWA

Yusuf Alfiansyah Kasdini - detikHikmah
Rabu, 30 Okt 2024 13:17 WIB
An Israeli soldier gestures in what the military described as a Hamas command tunnel running partly under UNRWA headquarters, amid the ongoing conflict between Israel and the Palestinian Islamist group Hamas, in the Gaza Strip, February 8, 2024. REUTERS/Dylan Martinez EDITORS NOTE: REUTERS PHOTOGRAPHS WERE REVIEWED BY THE IDF AS PART OF THE CONDITIONS OF THE EMBED. NO PHOTOS WERE REMOVED
Markas UNRWA di Gaza City. Foto: REUTERS/Dylan Martinez
Jakarta -

Liga Muslim Dunia (MWL) mengecam keras keputusan parlemen Israel meloloskan undang-undang larangan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi Palestina atau UNRWA beroperasi di Israel dan Yerusalem Timur yang diduduki.

MWL dalam pernyataannya menyebut tindakan parlemen Tel Aviv itu sebagai pelanggaran sistematis terhadap hak-hak rakyat Palestina.

"MWL menyatakan bahwa tindakan tersebut mencerminkan pelanggaran sistematis yang terus berlanjut oleh otoritas pendudukan Israel, yang secara politik dan militer menargetkan badan-badan PBB, organisasi-organisasi bantuannya, dan resolusi-resolusinya yang terkait dengan hak-hak rakyat Palestina," kata MWL seperti dilaporkan kantor berita SPA, Rabu (30/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Jenderal MWL dan Ketua Organisasi Cendekiawan Muslim Syekh Dr. Mohammed Al-Issa memperingatkan konsekuensi serius dari tindakan Israel ini, yang dianggap melanggar hukum internasional dan prinsip kemanusiaan. Ia menyebut langkah Israel tersebut menghambat upaya perdamaian yang menyeluruh dan adil bagi rakyat Palestina.

Pihaknya turut memperbarui dukungan dan solidaritasnya dengan UNRWA dalam misi kemanusiaannya untuk membantu pengungsi Palestina.

ADVERTISEMENT

Dilansir detikNews dari AFP, Parlemen Israel menyetujui undang-undang soal larangan UNRWA pada Senin (28/10/2024) waktu setempat. Undang-undang ini mendapat dukungan 92 suara. Sementara, 10 suara menentang.

Juru Bicara UNRWA Juliette Touma turut mengecam pemungutan suara tersebut.

"Sangat keterlaluan bahwa negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berupaya membubarkan badan PBB yang juga merupakan penanggap terbesar dalam operasi kemanusiaan di Gaza," katanya kepada AFP.

"Jika ini dilaksanakan, ini akan menjadi bencana, termasuk karena dampak yang mungkin terjadi pada operasi kemanusiaan di Gaza dan di beberapa bagian Tepi Barat," katanya, seraya menambahkan bahwa badan tersebut adalah penyedia utama "tempat berlindung, makanan, dan perawatan kesehatan primer" di Gaza yang dilanda perang.

Pengesahan undang-undang tersebut berlangsung setelah bertahun-tahun kritik tajam dari Israel terhadap UNRWA, yang kian intens sejak konflik Gaza dimulai pada 7 Oktober 2023 lalu akibat serangan mematikan dari Hamas.

Keputusan Knesset Israel ini menuai kecaman dari dunia internasional. Para ahli juga menilai larangan terhadap badan PBB akan menjadi pukulan bagi tindakan kemanusiaan di Gaza.




(kri/kri)

Hide Ads