Warna yang Tidak Disukai Rasulullah, Apakah Dilarang Pakai?

Warna yang Tidak Disukai Rasulullah, Apakah Dilarang Pakai?

Bayu Ardi Isnanto - detikHikmah
Selasa, 22 Okt 2024 06:30 WIB
ilustrasi nabi muhammad
Ilustrasi Nabi Muhammad SAW. Foto: iStock
Jakarta -

Ada warna-warna yang tidak disukai Rasulullah SAW. Hal ini berdasarkan hadits yang mengisahkan pengalaman para sahabat yang mengenakan pakaian warna tertentu, kemudian dilarang Rasulullah.

Simak artikel ini untuk mengetahui apa saja warna-warna yang tidak disukai Rasulullah. Ketahui juga hukum mengenakan pakaian warna tersebut, karena ada perbedaan pendapat mengenai hal tersebut.

Dalil Warna yang Tidak Disukai Rasulullah

Dalam buku Fattabiuni: Ikuti Sunnahku karya Muhammad bin Abdurrahman, warna yang tidak disukai Rasulullah adalah kuning serta jingga (perpaduan merah dan kuning). Berikut ini dalil-dalil tentangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Warna Kuning

Dalam buku Membangun Karakter dan Melejitkan Potensi Anak oleh Marisa Humaira, dijelaskan tentang kisah Abdullah bin Amr bin 'Ash ketika kecil.

Suatu ketika, Rasulullah SAW melihatnya mengenakan pakaian yang dicelup warna kuning. Kemudian, Rasulullah SAW bersabda:

ADVERTISEMENT

"Apakah ibumu memerintahkan kamu untuk mengenakan pakaian ini?" Abdullah bin Amr bin 'Ash menjawab, "Apakah aku harus mencuci keduanya?" Kemudian Rasulullah SAW menjawab, "Tidak, tapi keduanya harus dibakar." (HR Muslim)

Riwayat lain mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:

"Sesungguhnya pakaian yang dicelup dengan warna kuning adalah pakaian orang kafir, maka janganlah kamu memakainya lagi." (HR Muslim)

2. Warna Jingga

Warna jingga di sini sama dengan kuning kemerah-merahan. Haditsnya juga sama dengan warna kuning di atas. Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW melihatku memakai dua kain yang berwarna jingga. Kemudian beliau bersabda, "Ini adalah baju orang kafir, maka jangan dipakai." (HR Muslim)

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah melalui Kelengkapan Tarikh Rasulullah, pada sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud disebutkan saat itu para sahabat menyertai Rasulullah dalam suatu perjalanan jauh.

Nabi SAW melihat binatang yang ditunggangi mereka diberi penutup kain yang mengandung benang-benang berwarna merah. Rasulullah SAW bersabda,

"Ingatlah, menurutku warna merah ini membuat kalian sakit." Kami lalu, bergegas berdiri dan melepaskan baju penutup binatang itu.

Dalil Warna Merah Ternyata Disukai Rasulullah

Selain ada hadits yang menyebut warna di atas tidak disukai Rasulullah, ada juga hadits yang menyebut Rasulullah menyukai warna merah, karena beliau pernah memakainya beberapa kali.

"Dari Abu Ishaq (diriwayatkan) dia mendengar Al Barra` ra berkata: Rasulullah SAW adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek), saya melihat beliau mengenakan pakaian merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau" (HR. Al-Bukhari, nomor 5400).

Pada kesempatan lain, Rasulullah juga mengenakan pakaian merah dan memimpin sholat dua rakaat.

"Dari 'Aun bin Abu Juhaifah (diriwayatkan) dari Bapaknya berkata: ... kemudian aku lihat Bilal mengambil tombak kecil dan menancapkannya di tanah, lalu Nabi SAW keluar dengan mengenakan pakaian merah menghadap ke arah tombak kecil dan memimpin orang-orang shalat sebanyak dua rakaat ..." (HR. al-Bukhari 376, Muslim 503, dan Abu Daud 520, lafal al-Bukhari).

Dalam studi berjudul Makna Warna dalam Hadis dari situs Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, menyebut dalam Shāhih al-Bukhāri dan Shāhih Muslim, dari Ibn Umar ra berkata,

"Aku melihat Rasulullah SAW. mencelup dengan warna kuning." Al Khattabi berkata bahwa larangan itu merujuk pada pakaian yang dicelup setelah ditenun, sedangkan jika mencelup benangnya kemudian baru ditenun, maka tidak termasuk dalam larangan tersebut.

Hukum Mengenakan Warna yang Tak Disukai Rasulullah

Adanya perbedaan hadits di atas bukan menjadikannya bertentangan, melainkan saling melengkapi. Dikutip dari situs Suara Muhammadiyah, berikut ini sejumlah hukum mengenakan pakaian dengan warna yang tidak disukai Rasulullah.

1. Boleh Mutlak

Beberapa sahabat membolehkan secara mutlak, seperti pendapat dari Ali, Thalhah, Abdullah bin Ja'far, al-Bara' dan para sahabat yang lain, dari Sa'id bin al-Musayyab, asy-Sya'bi, an-Nakhai, Abu Qilabah, Abu Wail dan para tabi'in yang lain.

2. Mutlak Dilarang

Pendapat lain mengatakan hukumnya dilarang secara mutlak atas dasar hadits-hadits larangan di atas.

3. Dilarang untuk Merah Membara

Hukumnya makruh jika kain itu berwarna merah membara, bukan merah teduh. Pendapat ini dinukil dari Atha', Thawus dan Mujahid, berdasarkan hadis dari Ibn Umar mengenai al-mufaddam.

4. Makruh Jika Ditujukan untuk Berhias

Jika tujuannya adalah berhias atau demi popularitas, maka makruh menggunakan pakaian warna merah. Tapi warna ini boleh dipakai saat di rumah atau untuk pakaian kerja.

5. Boleh Jika Dicelup Saat Masih Kain Baru

Penggunaan warna tersebut diperbolehkan jika dicelup dengan warna merah saat berupa kain baru kemudian baru ditenun. Yang dilarang ialah ketika sudah ditenun baru kemudian dicelup.

6. Dilarang Bagi Kain yang Dicelup 'Ushfur

Larangan berlaku jika kain dicelup menggunakan bahan 'ushfur karena itulah yang dilarang dalam hadis. Sementara bahan pencelup selain itu tidaklah terlarang.

7. Boleh Jika Merah Dicampur Corak Lain

Warna merah yang dilarang adalah merah polos. Sementara jika merah dengan garis-garis diperbolehkan, seperti kain tenunan dari Yaman.

8. Tidak Ada Aturan Warna untuk Muslimah

Untuk wanita, tidak ada aturan mengenai warna. Warna apapun boleh dipakai wanita, asalkan menutup aurat, tidak menunjukkan lekuk tubuh, dan sebagainya.

Demikian tadi penjelasan mengenai warna yang tidak disukai Rasulullah. Meski demikian, bukan berarti kita tidak boleh memakai pakaian warna tersebut, karena ada aturan yang membolehkannya. Wallahu a'lam.




(row/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads