Lembaga Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf (ZISWAF) CTARSA bersama Pimpinan Wilayah Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) DKI Jakarta peduli penyintas kebakaran di Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan. Keduanya menyalurkan bantuan berupa paket family kit yang berisi perlengkapan dapur kepada 30 keluarga terdampak.
Penyerahan bantuan dilakukan di Sekretariat PW Muslimat NU DKI Jakarta pada Rabu (16/10/2024). Hadir Ketua PW Muslimat NU Hj Hizbiyah Rochim, Direktur Lembaga ZISWAF CTARSA H. M. Wahib MH., M.Si, serta para penyintas kebakaran. Pihaknya berharap paket family kit ini dapat membantu meringankan beban para korban yang kehilangan tempat tinggal dan harta benda akibat kebakaran.
"Kami Muslimat NU DKI Jakarta bersama Lembaga ZISWAF CTARSA merasa terpanggil untuk membantu saudara-saudara kita yang terdampak musibah kebakaran di Kelurahan Manggarai. Paket family kit ini kami berikan sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas agar mereka yang kehilangan rumah dan harta benda tetap kuat dan semangat," ujar Ibu Nyai dalam sambutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga paket family kit ini bisa sedikit meringankan beban mereka dan menjadi bukti bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi ujian ini. Kami juga mengajak semua pihak untuk turut memberikan bantuan dan dukungan, baik secara material maupun moral, untuk mempercepat pemulihan para penyintas," sambungnya.
Senada, Direktur ZISWAF CTARSA H. M. Wahib MH juga menekankan pentingnya gotong royong dalam membantu sesama. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat semakin peduli terhadap upaya mitigasi bencana.
Salah satu penerima bantuan, Ibu Muhayati, mengucapkan terima kasih atas kepedulian Muslimat NU dan ZISWAF CTARSA.
"Paket ini sangat berguna untuk kami sebagai penyintas untuk memenuhi kebutuhan masak dan juga mendukung kegiatan berjualan," tuturnya.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?