Surat An-Nisa ayat 29 berisi tentang larangan dari Allah SWT kepada kaum muslimin. Sebagaimana diketahui, Allah SWT tidak serta merta melarang hamba-Nya melainkan ada manfaat yang terkandung dari larangan tersebut.
An-Nisa sendiri merupakan surat keempat dalam Al-Qur'an. Surat ini terdiri dari 176 dan diturunkan di Madinah.
Bacaan Surat An-Nisa Ayat 29
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan 'an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Tafsir Surat An-Nisa Ayat 29
Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag RI), surat An-Nisa ayat 29 berisi tentang larangan mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil atau tidak baik. Pengecualian jika hal tersebut dilakukan melalui perniagaan atas dasar kerelaan bersama.
Para ulama tafsir mengatakan bahwa larangan memakan harta orang lain dalam surat An-Nisa ayat 29 mengandung pengertian yang luas dan dalam. Antara lain sebagai berikut:
- Agama Islam mengakui adanya hak milik pribadi yang berhak mendapat perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat
- Jika memenuhi nisabnya, hak milik pribadi wajib dikeluarkan zakatnya dan kewajiban lain untuk kepentingan agama, negara, dan semacamnya
- Sekalipun seseorang memiliki harta yang banyak dan banyak pula orang yang memerlukannya dari golongan-golongan yang berhak menerima zakatnya, tapi harta orang tersebut tidak boleh diambil begitu saja tanpa seizin pemilik atau tanpa prosedur yang sah
Dalam Islam, muslim diperbolehkan mencari harta dengan cara berniaga atau jual beli tanpa paksaan. Sebab, jual beli secara paksa hukumnya tidak sah meskipun ada bayaran atau pengganti.
Selain itu, tidak diperbolehkan adanya unsur zalim dalam upaya mendapat kekayaan. Ini berlaku bagi individu ataupun masyarakat.
Tindakan diperbolehkan juga memperoleh harta secara batil seperti dengan cara riba, judi, korupsi, menipu, berbuat curang, mengurangi timbangan, suap menyuap, dan sebagainya.
Kemudian, Allah SWT juga melarang manusia untuk bunuh diri dan membunuh orang lain. Perbuatan itu tergolong sebagai perbuatan putus asa dan mereka yang melakukannya adalah orang-orang yang tidak percaya terhadap rahmat serta pertolongan Allah SWT.
Secara sederhana, surat An-Nisa ayat 29 berisi penjelasan bahwa Allah SWT melarang orang-orang yang beriman memakan harta dengan cara yang batil serta membunuh diri sendiri atau orang lain.
Ini menjadi bentuk kasih sayang Allah SWT terhadap hamba-Nya demi kebahagiaan hidup mereka di dunia maupun akhirat. https://www.detik.com/hikmah/quran-online/an-nisa
(aeb/inf)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan