Baligh sering kali dijadikan syarat dalam menjalankan ibadah dalam Islam. Baligh bukan hanya berkaitan dengan hal pubertas saja, ada kewajiban yang harus dipenuhi saat usia baligh kepada Allah SWT atas perubahan yang terjadi pada dirinya.
Dikutip dari buku Fiqhul Islam karya Imam Syafi'i, baligh diambil dari bahasa Arab yang berarti 'sampai' atau sampai dalam memasuki usia dewasa. Baligh dalam fikih Islam adalah batasan seseorang mulai dibebani kewajiban-kewajiban hukum syar'i (taklif) atau mukallifan syar'an.
Secara umum, baligh dapat ditandai ketika seseorang bisa membedakan mana yang baik dan mana yang salah. Oleh sebab itu, kata baligh selalu disandingkan dengan kata akil atau akil baligh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut buku Haid dan Kesehatan Menurut Ajaran Islam Oleh Majelis Ulama Indonesia, akil baligh adalah istilah agama yang mengaitkan pubertas dengan kewajiban seseorang kepada sang Pencipta atas perubahan yang terjadi pada dirinya.
Baligh tidak hanya berkaitan dengan pubertas dan hanya terbatas pada gejala fisik dan mental remaja sebagai individu yang telah memasuki usia matang saja.
Namun, ada korelasi dengan kedudukannya sebagai manusia yang diciptakan Allah SWT untuk beribadah kepada-Nya. Mereka telah terikat kewajiban dan mampu memilih segala perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh dirinya sendiri di akhirat nanti. Baik perbuatannya kepada Allah SWT, kepada manusia dan bahkan pada alam sekalipun.
Akil baligh merupakan dimulainya perjalanan manusia dalam menjalankan ibadah muamalah di hadapan Allah SWT, baik ibadah mahdhah maupun ghairu mahdhah. Anak yang sudah memasuki usia baligh, diwajibkan untuk menjalankan kewajiban ibadah yang telah ditetapkan Allah SWT, seperti salat, puasa, zakat, haji jika mampu, dan sebagainya.
Tanda-tanda Baligh
Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunah 5 menyebutkan, usia baligh dapat ditetapkan melalui kemunculan salah satu tanda dari tanda-tanda berikut:
1. Mengeluarkan air mani (sperma), baik itu dalam keadaan terjaga maupun saat tidur (mimpi basah). Ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 59,
وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَلُ مِنكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَقْدِنُوا كَمَا اسْتَقْذَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ ...
Latin: wa idzâ balaghal-athfâlu mingkumul-ḫuluma falyasta'dzinû kamasta'dzanalladzîna ming qablihim, kadzâlika yubayyinullâhu lakum âyâtih, wallâhu 'alîmun ḫakîm
Artinya: "Dan apabila anak-anakmu telah sampai usia dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin."
2. Berusia lima belas tahun.
Ini lantaran perkataan Ibnu Umar RA,
"Aku diajukan kepada Rasulullah SAW pada Perang Uhud. Saat itu aku berusia empat belas tahun, dan beliau tidak mengizinkanku. Pada Perang Khandaq, aku diajukan lagi kepada beliau. Saat itu aku sudah berusia lima belas tahun, dan beliau pun mengizinkanku (ikut berperang)." (HR Bukhari)
Ketika Umar bin Abdul Aziz mendengar itu, dia menulis surat kepada para pejabatnya agar tidak melakukan perekrutan kecuali terhadap mereka yang sudah berusia lima belas tahun. Malik dan Abu Hanifah berkata,
"Terhadap siapa yang belum bermimpi tidak dapat ditetapkan telah berusia baligh hingga dia mencapai usia lima belas tahun."
3. Tumbuhnya rambut di sekitar kemaluan
Yang dimaksud dengan rambut di sini adalah rambut yang berwarna hitam yang bergumpal, bukan sembarang rambut. Sebab, pada anak-anak kecil pun ada rambut yang tumbuh.
Pada saat Perang Bani Quraizhah, seseorang mengetahui bahwa dia sudah layak menjadi tentara dalam pasukan perang melalui pertumbuhan rambut di sekitar kemaluannya. Abu Hanifah berkata,
"Tumbuhnya rambut tidak dapat dijadikan acuan penetapan usia baligh dan juga itu bukan sebagai usia baligh tidak pula indikasi usia baligh."
4. Haid dan hamil pada Perempuan
Usia baligh dapat ditetapkan dengan hal-hal yang telah dipaparkan di atas terkait laki-laki dan perempuan. Namun ada tanda tambahan terkait perempuan, yaitu mengalami haid dan hamil.
Ini berdasarkan hadits yang diiriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,
لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِض إلا بحمار.
Artinya: "Allah tidak menerima salat wanita yang sudah mengalami haid baligh kecuali dengan penutup kepala."
Hadits tersebut juga menekankan kewajiban menutup aurat bagi perempuan yang telah baligh, bahkan merupakan salah satu dari syarat sah salat.
Baca juga: 3 Golongan Muslimah Ini Boleh Tak Berhijab |
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!