Istilah aurat digunakan untuk merujuk bagian tubuh yang wajib tertutup, baik laki-laki maupun perempuan. Secara syariat, aurat dijelaskan dalam dalil Al-Qur'an dan hadits.
Terkait dengan aurat, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 31,
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat ini berisi perintah Allah SWT kepada para wanita mukmin sebagai pembelaan Allah untuk suami-suami mereka yang dari kalangan hamba-hamba-Nya yang beriman, serta untuk membedakan para wanita yang beriman dari ciri wanita Jahiliyah dan perbuatan wanita-wanita musyrik.
Firman Allah: (dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya) yaitu janganlah mereka menampakkan sesuatu dari perhiasan mereka kepada laki-laki lain, kecuali apa yang tidak bisa disembunyikan. Ibnu Mas'ud berkata bahwa bahwa itu seperti kain selendang dan pakaiannya, yaitu sesuai dengan pakaian tradisi wanita Arab yang menutupi seluruh tubuhnya, sedangkan bagian bawah pakaian yang kelihatan tidaklah berdosa baginya jika menampakkannya, karena bagian ini tidak dapat disembunyikan. Hal yang sama berlaku juga pada pakaian wanita lainnya yang bagian bawah kainnya kelihatan karena tidak dapat ditutupi.
Al-A'masy meriwayatkan dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya) dia berkata yaitu wajahnya, kedua telapak tangannya, dan cincinnya.
Pengertian Aurat
Dalam buku Fikih Perempuan dan Anak dalam Dimensi Privat dan Publik karya Luciana Anggraeni, dijelaskan arti dari aurat. Secara istilah, aurat adalah apa yang haram ditampakkan dari badan, baik itu laki-laki maupun perempuan, atau apa yang wajib ditutup dari anggota badan.
Batasnya aurat berbeda sesuai dengan perbedaan jenis kelamin dan usia. Demikian pula batasan aurat perempuan berbeda sesuai dengan perbedaan dengan siapa ia bertemu, apakah mahramnya atau bukan.
Aurat adalah bagian dari tubuh wanita dan pria yang menurut agama harus ditutup degan pakaian dan lain-lain sesuai dengan batasannya masing-masing. Jika aurat dibuka dengan sengaja, maka pelakunya bersalah. Dalam syariat Islam, batasan aurat ini telah dijelaskan dalam dalil Al-Qur'an dan hadits.
Batasan Aurat
Berikut batasan aurat perempuan menurut ulama dari empat mazhab:
1. Mazhab Hanafi: Seluruh badan termasuk rambut yang tergerai ke bawah kecuali wajah, telapak tangan dan kaki (dalam salat), sedangkan yang paling shahih kaki haram dilihat dan dipegang.
2. Mazhab Maliki: Seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan.
3. Mazhab Syafi'i: Seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan (dalam salat), sedangkan di luar salat adalah seluruh badan.
4. Mazhab Hambali: Seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan (dalam salat), sedangkan di luar salat adalah seluruh badan.
Berbeda dengan perempuan, aurat laki-laki di waktu salat maupun di luar salat adalah bagian tubuhnya antara pusar dan lutut. Demikian seperti dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah: Menurut Al-Quran, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama oleh Muhammad Al-Baqir.
Syarat pakaian yang menutup aurat adalah yang tebal dan tidak transparan. Pakaian tersebut harus mampu menutup kulit sehingga tidak tampak warnanya dan tidak berbayang.
Pakaian yang menutup aurat juga sebaiknya tidak menujukkan bentuk lekuk badan si pemakainya. Pakaian yang menutup aurat hukumnya wajib, terlebih ketika hendak menjalani ibadah seperti salat.
Cara Menjaga Aurat
Rasulullah SAW menjelaskan melalui beberapa hadits tentang menutup dan menjaga aurat.
1. Larangan Melihat Aurat Sesama Muslim
Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seorang pria melihat aurat pria (lainnya) dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang laki-laki tidak boleh bersama laki-laki lain dalam satu kain, dan tidak boleh juga seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain." (HR Muslim)
2. Perintah Menjaga Aurat
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan At Tirmidzi, dijelaskan,
"Wahai Rasulullah SAW, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami (boleh) tampakkan dan kepada siapa (kami) tidak boleh tampakkan? Rasulullah menjawab: "tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu." Mu'awiyah berkata: Ya Rasulullah, bagaimana jika seseorang berada di tengah orang banyak yang saling melihat? Rasulullah menjawab:
"Jika kamu mampu untuk menjaga auratmu agar tidak terlihat, maka lakukanlah. Yaitu kau tidak melihat aurat orang lain, dan orang lain tidak melihat (pula) auratmu." Mu'awiyah berkata: Ya Rasulullah, bagaimana jika seseorang sedang sendirian? Rasulullah menjawab: "Allah lebih berhak untuk malu kepadaNya daripada kepada manusia."
3. Berhijab bagi Muslimah
Dari Aisyah RA, menceritakan bahwa adik kandungnya Asma' binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah dengan berpakaian tipis.
Rasulullah SAW pun berpaling darinya dan bersabda, 'Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini', beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi