Arti Muamalah dalam Islam, Ketahui Hal-hal yang Dilarang

Arti Muamalah dalam Islam, Ketahui Hal-hal yang Dilarang

Amelia Ghany Safitri - detikHikmah
Minggu, 06 Okt 2024 12:00 WIB
Ilustrasi Pasar
Ilustrasi muamalah (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Muamalah merupakan aturan yang mengatur aktivitas manusia, dalam berinteraksi dan bertransaksi dengan orang lain. Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan, terutama larangan yang berkaitan dengannya.

Dikutip dari Buku Ajar Fikih Muamalah karya Ahmad Nilnal Muna, muamalah secara bahasa merupakan masdar dari kata aamala, yu'aamilu, mu'aamalatan, yang artinya saling bertindak.

Menurut buku Fiqih Muamalah karya Zaenal Abidin, muamalah secara istilah dalam arti luas adalah aturan (hukum) Allah SWT untuk mengatur manusia dalam urusan duniawi, termasuk pergaulan sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam arti sempit, muamalah adalah aturan-aturan Allah SWT yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta.

Berbeda halnya dengan ibadah yang berupa hubungan hamba dengan tuhannya seperti salat, zakat, puasa, dan haji, muamalah lebih terkait dengan hubungan antar manusia dengan sesama manusia yang berbentuk transaksi harta atau benda.

ADVERTISEMENT

Hukum Muamalah

Dalam muamalah, semuanya boleh kecuali yang dilarang. Kegiatan muamalah atau hubungan dan pergaulan antara sesama manusia dalam hal harta benda merupakan urusan duniawi, dan pengaturannya diserahkan kepada manusia itu sendiri.

Maka dari itu, semua bentuk akad dan berbagai macam transaksi yang dilakukan dan dibuat manusia hukumnya sah dan diperbolehkan, selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan umum yang diatur oleh syarak. Hal ini sesuai dengan kaidah,

الْمُعَامَلَاتُ طَلْقٌ حَتَّى يَثْبُتُ الْمَنْعُ

Artinya: "Transaksi muamalah itu bebas, sampai ada larangan."

الْأَصْلُ فِي الْعُقُوْدِ وَالْمُعَامَلَاتِ الصِّحَّةُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الْبُطْلَانِ وَالتَّحْرِيمِ

Artinya: "Pada dasarnya semua akad dan transaksi muamalah hukumnya sah sampai ada dalil yang membatalkan dan melarangnya (mengharamkannya)."

Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk mengatur urusan dunia termasuk transaksi muamalah sesuai dengan kemaslahatan manusia itu sendiri, dengan syarat tidak melanggar dan menyalahi ketentuan dan aturan yang ada di dalam syara'.

Di antara ketentuan dan aturan syarak adalah larangan maysir, gharar, dan riba. Selama tidak terdapat larangan syarak tersebut, semua transaksi muamalah yang dilakukan oleh manusia diperbolehkan dan hukumnya sah.

Hal-hal yang Dilarang dalam Muamalah

Merangkum sumber sebelumnya, ada tiga hal yang dilarang dalam muamalah. Berikut penjelasannya.

1. Larangan Gharar

Gharar merupakan sesuatu yang bersifat tidak pasti. Jual beli gharar berarti sebuah jual beli yang mengandung unsur ketidaktahuan atau ketidakpastian (jahalah) antara dua pihak yang bertransaksi, atau jual beli sesuatu yang objek akad tidak diyakini dapat diserahkan.

2. Larangan Riba

Riba merupakan salah satu kegiatan yang harus dihindari dalam sebuah akad/transaksi muamalah. Landasan tentang larangan riba di antaranya disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 275. Allah SWT berfirman,

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥

Artinya: "Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya."

Riba memiliki arti "ketika melebihi dari apa yang seharusnya ada dan semakin besar." Inti dari riba adalah al-ziyâdah (tambahan). Orang yang mengambil riba disebut dengan istilah murbin.

3. Larangan Maysir

Dalam bermuamalah Islam mengajarkan kehati-hatian agar tidak terjadi kezaliman yang nantinya dapat merugikan salah satu pihak yang melakukan suatu akad.

Salah satu hal yang dikhawatirkan atau berpotensi menjadikan salah satu pihak dirugikan adalah terjadinya maysir. Maysir yang dimaksud dalam konteks ini adalah spekulasi yang tidak menggunakan dasar sama sekali.

Berlaku Adil dan Menjauhi Kezaliman dalam Muamalah

Dalam kitab Mukhtashar Ihya' Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali yang diterjemahkan 'Abdul Rosyad Siddiq, ditegaskan bahwa sesungguhnya bentuk-bentuk muamalah yang sudah dinyatakan sah oleh seorang mufti (petugas yang berwenang), berdasarkan petunjuk Al-Qur'an dan sunnah, tetapi terdapat unsur kezaliman maka pelakunya akan terkena murka Allah SWT.

Contohnya, pedagang yang menyembunyikan cacat (kekurangan) yang terdapat pada barang dagangan. Hal ini merupakan bentuk kecurangan yang dinilai sebagai tindakan zalim. Termasuk kecurangan yang lain ialah mengubah posisi timbangan menjadi lebih berat pada posisi yang lebih menguntungkan pedagang.

Dengan kata lain, semua jenis penipuan itu dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Dalam konteks ini, dilarang pula membeli suatu barang dari pihak yang benar-benar membutuhkan uang (dalam kondisi terdesak) dengan harga serendah mungkin yang sebenarnya sang pembeli tidak membutuhkan barang tersebut, kemudian menjualnya kembali dengan harga mahal.

Di samping itu, dilarang pula bagi orang kota melakukan perdagangan kepada orang dusun. Apabila seseorang hendak menjual suatu barang kepada teman dekat maupun kerabat sendiri, maka sang pembeli tetap wajib diberitahu mengenai keadaan sesungguhnya dari barang yang dibelinya, serta harus sesuai dengan harga yang berlaku di pasaran. Supaya di kemudian hari tidak ada penyesalan, karena telah membeli dengan selisih harga yang jauh berbeda.

Dalam menjalankan muamalah, seseorang harus senantiasa berlaku bijak dan tidak dibenarkan menipu orang lain dengan alasan apa pun. Mempermudah dalam urusan jual beli itu sangat dianjurkan, sebagaimana Nabi SAW pernah berdoa,

رَحِمَ اللَّهُ امْرَأَ سَهْلَ الْبَيْعِ سَهْلَ الشَّرَاءِ سَهْلَ الْقَضَاءِ سَهْلَ الْإِقْتِضَاءِ.

Artinya: "Semoga Allah merahmati seseorang yang mempermudah dalam hal menjual, membeli, membayar dan menagih utang."

Siapa yang memperoleh limpahan berkah dari doa yang pernah dipanjatkan oleh Rasulullah SAW itu, insyaallah ia akan memperoleh keuntungan dunia dan akhirat dalam muamalahnya.




(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads