Tuak-Tuyul Bersertifikat Halal, BPJPH Kemenag Buka Suara

Tuak-Tuyul Bersertifikat Halal, BPJPH Kemenag Buka Suara

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 01 Okt 2024 16:43 WIB
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham
Kepala BPJPH M Aqil Irham (tengah, pakai jas abu-abu) (Foto: Dok BPJPH)
Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menanggapi beredarnya video produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal. Pihaknya menyebut permasalahan ini terkait penamaan produk bukan pada status kehalalan zatnya.

"Pertama harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa penamaan produk halal sudah diatur oleh regulasi melalui melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal," sambungnya.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat. BPJPH tak menampik masih ada produk-produk yang menggunakan nama tersebut.

ADVERTISEMENT

"Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal," tegasnya.

Ia mencontohkan, produk dengan nama menggunakan kata "wine" yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.

Lalu, contoh lainnya, produk dengan nama menggunakan kata "beer" yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk dan 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.

"Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain," terang Mamat menguraikan.

Data tersebut, katanya, mencerminkan fakta tentang perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. Perbedaan itu sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tetapi tidak dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal.

Menurut Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro, kondisi ini masih dalam ruang lingkup proses penyelenggaraan layanan sertifikasi halal yang berdasarkan perintah Undang-undang pelaksanaannya dilakukan oleh ekosistem layanan yang luas dan melibatkan banyak aktor.

"Untuk itu, BPJPH mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi dan menyamakan persepsi, agar tidak timbul kegaduhan di tengah masyarakat terkait nama-nama produk. Sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengonsumsi produk-produk bersertifikat halal karena telah terjamin kehalalannya," kata Dzikro menguraikan.

Pihaknya minta agar semua stakeholder saat ini fokus pada sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 mendatang.

"Alangkah baiknya, saat ini energi seluruh stakeholder Jaminan Produk Halal bersama masyarakat dan pelaku usaha digunakan untuk menyukseskan kewajiban sertifikat halal yang sudah semakin dekat," tandasnya.




(aeb/kri)

Hide Ads