Setelah Dewasa, Apakah Anak Wajib Menafkahi Orang Tua?

Setelah Dewasa, Apakah Anak Wajib Menafkahi Orang Tua?

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Sabtu, 21 Sep 2024 11:00 WIB
Ilustrasi Hari Valentine Bareng Orang Tua
Ilustrasi kewajiban anak menafkahi orang tua. Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Syariat Islam menjelaskan perihal nafkah orang tua terhadap anaknya. Islam menegaskan, orang tua wajib menafkahi anak hingga dewasa dan mampu bekerja sendiri.

Setelah anak dewasa, usia orang tua makin bertambah hingga mungkin tak kuat lagi bekerja. Dalam kondisi tersebut, apakah anak berkewajiban untuk menafkahi orang tuanya?

Hukum Anak Menafkahi Orang Tua

Mengutip buku Konsep Nafkah Keluarga dalam Islam oleh Husni Fuaddi dan Nurhadi, anak bertanggung jawab menafkahi orang tuanya apabila mereka kurang mampu. Kewajiban memberi nafkah terhadap orang tua sebagai bentuk perbuatan baik anak, sebagaimana termaktub dalam Surat Luqman ayat 15:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوْفًا ۖ ... - 15

Artinya: "Pergaulilah keduanya di dunia dengan baik."

ADVERTISEMENT

Ayat tersebut memerintahkan anak berbuat ma'ruf atau baik terhadap orang tuanya. Ma'ruf di sini bisa diartikan, anak hendaknya memberi bantuan untuk mencukupi kebutuhan hidup orang tuanya. Jangan sampai orang tuanya hidup tidak layak, sedangkan si anak menikmati kehidupan berkecukupan.

Melihat kondisi saat ini, banyak orang tua yang sudah renta dan lemah ketika masuk masa lansia. Sehingga mereka tidak bisa lagi bekerja untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Pada kasus seperti ini, maka anak berkewajiban untuk menafkahi orang tuanya.

Perihal menafkahi orang tua juga dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 215. Allah SWT berfirman:

قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ ... - 215

Artinya: "Katakanlah, "Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan)."

Allah SWT menegaskan, harta yang dimiliki hendaknya diberikan terlebih dahulu kepada orang tua. Sebab mereka telah membesarkan dan mendidik anak dengan susah payah hingga dewasa dan sukses. Karena itu, mencukupi kebutuhan orang tua alias memberi nafkah sebagai bentuk balas budi kepada mereka.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW turut menerangkan perihal anak yang bertanggung jawab dalam menafkahi orang tuanya. Beliau SAW bersabda:

أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ

Artinya: "Engkau dan hartamu adalah milik orang tuamu. Dan sesungguhnya anak-anak kalian adalah hasil jerih payah kalian yang paling baik. Oleh karena itu, makanlah dari hasil usaha anak-anak kalian." (HR Abu Dawud).

Dikutip dari buku Transformasi Nafkah Keluarga Muslim dalam Perspektif Maqashid Syariah dan Sustainable Development Goals oleh Ahmad Alamuddin Yasin, berdasarkan hadits tersebut maka para ulama menyimpulkan bahwa memberi nafkah kepada orang tua yang sudah lemah sehingga tidak lagi mampu bekerja adalah kewajiban setiap anak yang sehat dan mampu bekerja.

Kondisi yang Mewajibkan Anak Menafkahi Orang Tua

Dilansir buku Maafkan Durhaka Kamu Ayah Bunda: Pahala Bakti dan Siksa Durhaka pada Orang Tua yang Tak Terkirakan oleh Husen Zakaria Filail, terdapat beberapa situasi yang mewajibkan anak memberi nafkah kedua orang tuanya, yaitu:

1. Anak Memiliki Rezeki yang Cukup

Anak yang mempunyai ekonomi cukup atau bahkan lebih untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari maka diharuskan menafkahi orang tuanya. Namun jika si anak memiliki rezeki yang sempit tetapi sehat jasmani dan rohaninya, maka ia hendaknya bekerja untuk mencukupi kebutuhan diri dan kedua orang tuanya.

2. Orang Tua Tidak Berkecukupan

Anak dikatakan wajib memberi nafkah apabila orang tuanya tidak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup. Selain itu, apabila kondisi orang tua fakir dan lumpuh atau gila, maka anak juga harus menafkahi mereka.

Jika orang tua masih berkecukupan maka anak tidak wajib menafkahinya. Namun boleh memberi bantuan sebagai bentuk sedekah dan perbuatan ma'ruf.




(row/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads