Laporan Keuangan BPKH Capai 88,63%, Lampaui Batas Bawah Standar BPK RI

Laporan Keuangan BPKH Capai 88,63%, Lampaui Batas Bawah Standar BPK RI

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 23 Jul 2024 20:45 WIB
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (kedua dari kiri) saat dalam konferensi pers hasil Audit BPK dalam Laporan Keuangan Haji, Selasa (23/7/2024).
Foto: Devi Setya/detikHikmah
Jakarta -

Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2023 menempati angka 88,63%. Hal ini menjadikan BPKH mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena berhasil melampaui batas bawah pemeriksaan BPK RI yakni 75%.

Opini WTP untuk Laporan Keuangan BPKH Tahun 2023 merupakan keenam kalinya yang diberikan BPK RI. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan raihan opini ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi BPKH sekaligus bentuk apresiasi bagi seluruh tim yang terlibat di BPKH.

"Tentu saja ini merupakan kerja keras dari seluruh insan BPKH yang turut dalam mendukung tercapainya penyusunan laporan keuangan BPKH sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku," kata Fadlu saat menggelar jumpa pers di Hotel The Hermitage, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan ini hadir pula Amri Yusuf, anggota BPKH yang menjabarkan hasil laporan keuangan.

"Sebagai informasi, BPKH hingga saat ini telah menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK terlebih dahulu sebelum tahun 2023 dengan capaian 88,63%," kata Amri.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Amri, persentase ini melampaui batas bawah pemeriksaan BPK yaitu rata-rata standar dari BPK adalah 75% yang jadi standar dari pemerintah atau dari BPK.

"Dari badan keuangan yang minimumnya itu harus terpenuhi 75% terhadap rekomendasi tindak lanjut namun BPKH per akhir 2023 pencapaiannya 88,63%," tegas Amri.

Tak hanya itu, pada 30 Juni 2024, lanjut Amri, secara perhitungan assessment dari BPK sendiri rekomendasi tindakannya rekomendasi tersebut meningkat tidak hanya berhenti di 88,63% tapi menjadi 90,52%.

Dengan capaian ini, Amri mengungkapkan bahwa BPKH bisa terus konsisten bekerjasama menjalani setiap proses pemeriksaan laporan keuangan.

"Tentu saja ini bertujuan untuk mencapai tata kelola keuangan haji yang mudah-mudahan kedepannya kami, BPKH dengan BPK tidak hanya sebatas audit tapi juga kami selalu berkomunikasi secara intens untuk tindakan-tindakan dari kegiatan keuangan agar bisa berjalan dengan baik," lanjutnya.

Harapan dari BPKH adalah bagaimana meningkatkan manfaat bagi jemaah haji Indonesia dan juga menjaga keseimbangan untuk berkontribusi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan haji di Indonesia.

Kualifikasi Opini WTP (H2)

Sejak 2018 BPKH mendapatkan Opini WTP dari BPK RI. Terdapat kualifikasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan opini WTP.

Amri menjelaskan ada empat kualifikasi laporan keuangan dari BPK RI dengan opini paling tinggi yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Kalau diaudit oleh auditor, kualifikasi yang paling tinggi itu adalah wajar tanpa pengecualian syaratnya ada empat," jelas Amri.

Amri menjabarkan, syarat yang pertama yakni sudah memenuhi standar laporan keuangan yang berlaku. Kemudian yang kedua pengungkapannya memadai atau cukup. Syarat selanjutnya, yang ketiga yakni mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dan yang keempat sistem internal kontrolnya dianggap efektif.

"Jadi semua lembaga yang diaudit oleh BPK di Indonesia, ketika mereka mengeluarkan opini WTP maka empat syarat itu harus terpenuhi," tegas Amri.

Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah opini tertinggi, di bawahnya ada opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan selanjutnya dengan ranking ketiga namanya Opini Tidak Wajar atau buruk laporan keuangan di audit dan terakhir pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

"Alhamdulillah selama 6 tahun berturut-turut, meskipun termasuk lembaga yang baru berdiri untuk opininya kategorinya on top yakni Wajar Tanpa Pengecualian," pungkas Amri.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads