Surah Al Furqan Ayat 67 Menganjurkan untuk Berinfak dengan Seimbang

Surah Al Furqan Ayat 67 Menganjurkan untuk Berinfak dengan Seimbang

Diky Darmanto - detikHikmah
Minggu, 21 Jul 2024 12:00 WIB
Al-Quran yang menjadi pedoman hidup umat Islam.
Ilustrasi Al-Qur'an (Foto: Getty Images/iStockphoto/mgstudyo)
Jakarta - Tiap ayat Al-Qur'an membawa pesan masing-masing seperti surah Al Furqan ayat 67. Pada ayat ini ditekankan agar manusia seimbang dalam berinfak.

Pesan ini ditujukan kepada mereka yang berinfak agar tidak boleh berlebihan tetapi juga tidak boleh pelit dengan hartanya. Berikut bacaan lengkap surah Al Furqan ayat 67:

وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا ٦٧

Arab-latin: Walladzîna idzâ anfaqû lam yusrifû wa lam yaqturû wa kâna baina dzâlika qawâmâ

Artinya: "Dan, orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir. (Infak mereka) adalah pertengahan antara keduanya."

Isi Kandungan Surah Al Furqan ayat 67

Mengutip buku tafsir Ibnu Katsir, menjelaskan bahwa isi ayat di atas memerintahkan untuk tidak berlebihan dalam mengeluarkan infak. Artinya, harus mengatur pengeluaran mereka sesuai kebutuhan, memperhatikan dan memenuhi hak-hak keluarganya.

Dalam mengeluarkan harta, muslim dianjurkan tetap harus berlaku adil dan baik, memperhatikan hak keluarga, hak umat Islam lainnya, sehingga supaya tidak ada yang dikurangi dan dilebihkan harus dengan pertimbangan ditengahnya.

Artinya, separuh harta untuk keluarganya dan sebagian lainnya untuk berinfak. Tidak boros dan tidak juga kikir.

Bentuk Keseimbangan dalam Berinfak

1. Tajhiz atau Biaya Penyelenggaraan Jenazah

Mengutip buku Hukum Kewarisan Islam karya Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, tajhiz merupakan segala sesuatu yang diperlukan oleh seseorang yang meninggal dunia, mulai dari wafatnya sampai proses penguburannya.

Kebutuhan-kebutuhan tersebut, seperti biaya memandikan, mengkafani, menguburkan, menyelenggarakan acara selamatan 3 harian, 7 harian, atau 40 harian, memberikan minuman, dan makanan untuk para takziah.

Oleh sebab itu, saat mengeluarkan biaya tersebut harus mengikuti aturan surah Al Furqan ayat 67, yakni tanpa berlebih-lebihan, atau sengaja mengurangi biaya hingga di bawah standar.

2. Berinfak untuk Orang yang Berhak

Mengutip buku Suara Dari Langit karya K.H. Agoes Ali Masyhuri, kaum muslimin tidak dianjurkan menginfakkan hartanya kepada orang-orang yang tidak berhak menerimanya, atau memberikan harta melebihi yang seharusnya.

3. Tidak Berlebihan dalam Ibadah

Rasulullah SAW tidak menyukai orang yang mengabaikan prioritas seperti orang yang menghabiskan waktunya di masjid tetapi menelantarkan kehidupan keluarganya.

Abdullah bin Umar berkata, "Rasulullah SAW bertemu Sa'd pada waktu berwudhu, lalu Rasulullah bersabda,

مَا هَذَا السَّرَفُ؟ فَقَالَ : أَفِي الْوُضُوْءِ إِسْرَافُ؟ قَالَ : نَعَمْ وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهَرٍ جَارٍ . (رواه ابن ماجه)

Artinya: "Alangkah borosnya wudhumu, hai Saad?' Sa'ad berkata, "Apakah di dalam berwudhu ada pemborosan?" Rasulullah SAW bersabda, "Ya, meskipun kamu berada di sungai yang mengalir." (HR Ibnu Majah)


(aeb/rah)

Hide Ads