Syarat dan Rukun Nikah Menurut Syariat Islam

Syarat dan Rukun Nikah Menurut Syariat Islam

Diky Darmanto - detikHikmah
Senin, 15 Jul 2024 13:15 WIB
Syarat dan Rukun Nikah Menurut Syariat Islam
Ilustrasi pernikahan dalam Islam. Foto: Thinkstock
Jakarta -

Mengetahui syarat dan rukun nikah dalam Islam sangat penting untuk memastikan pernikahan sah sesuai syariat. Bagaimana aturan-aturan ini diterapkan? Berikut penjelasannya.

Syariat Islam menetapkan pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun. Ketentuan ini disebutkan dalam Al-Qur'an surah An Nur ayat 32,

ŲˆŲŽØ§ŲŽŲ†Ų’ŲƒŲØ­ŲŲˆØ§ Ø§Ų„Ų’Ø§ŲŽŲŠŲŽØ§Ų…Ų°Ų‰ Ų…ŲŲ†Ų’ŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØ§Ų„ØĩŲ‘Ų°Ų„ŲØ­ŲŲŠŲ’Ų†ŲŽ ؅ؐ؆ؒ ØšŲØ¨ŲŽØ§Ø¯ŲŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØ§ŲŲ…ŲŽØ§Û¤Ų‰Ų•ŲŲƒŲŲ…Ų’Û— Ø§ŲŲ†Ų’ ŲŠŲ‘ŲŽŲƒŲŲˆŲ’Ų†ŲŲˆŲ’Ø§ ŲŲŲ‚ŲŽØąŲŽØ§Û¤ØĄŲŽ ŲŠŲØēŲ’Ų†ŲŲ‡ŲŲ…Ų Ø§Ų„Ų„Ų‘Ų°Ų‡Ų ؅ؐ؆ؒ ŲŲŽØļŲ’Ų„ŲŲ‡Ų–Û— ŲˆŲŽØ§Ų„Ų„Ų‘Ų°Ų‡Ų ŲˆŲŽØ§ØŗŲØšŲŒ ØšŲŽŲ„ŲŲŠŲ’Ų…ŲŒ ŲŖŲĸ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Allah SWT juga berfirman dalam surah An Nahl ayat 72,

ADVERTISEMENT

ŲˆŲŽØ§Ų„Ų„Ų‘Ų°Ų‡Ų ØŦŲŽØšŲŽŲ„ŲŽ Ų„ŲŽŲƒŲŲ…Ų’ ؅ؑؐ؆ؒ Ø§ŲŽŲ†Ų’ŲŲØŗŲŲƒŲŲ…Ų’ Ø§ŲŽØ˛Ų’ŲˆŲŽØ§ØŦŲ‹Ø§ ŲˆŲ‘ŲŽØŦŲŽØšŲŽŲ„ŲŽ Ų„ŲŽŲƒŲŲ…Ų’ ؅ؑؐ؆ؒ Ø§ŲŽØ˛Ų’ŲˆŲŽØ§ØŦŲŲƒŲŲ…Ų’ Ø¨ŲŽŲ†ŲŲŠŲ’Ų†ŲŽ ŲˆŲŽØ­ŲŽŲŲŽØ¯ŲŽØŠŲ‹ ŲˆŲ‘ŲŽØąŲŽØ˛ŲŽŲ‚ŲŽŲƒŲŲ…Ų’ Ų…Ų‘ŲŲ†ŲŽ Ø§Ų„ØˇŲ‘ŲŽŲŠŲ‘ŲØ¨Ų°ØĒŲÛ— Ø§ŲŽŲŲŽØ¨ŲØ§Ų„Ų’Ø¨ŲŽØ§ØˇŲŲ„Ų ŲŠŲØ¤Ų’Ų…ŲŲ†ŲŲˆŲ’Ų†ŲŽ ŲˆŲŽØ¨ŲŲ†ŲØšŲ’Ų…ŲŽØĒؐ Ø§Ų„Ų„Ų‘Ų°Ų‡Ų Ų‡ŲŲ…Ų’ ŲŠŲŽŲƒŲ’ŲŲØąŲŲˆŲ’Ų†ŲŽÛ™ Ų§Ųĸ

Artinya: "Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri, menjadikan bagimu dari pasanganmu anak-anak dan cucu-cucu, serta menganugerahi kamu rezeki yang baik-baik. Mengapa terhadap yang batil mereka beriman, sedangkan terhadap nikmat Allah mereka ingkar?"

Syarat-syarat Nikah

Mengutip buku Fiqih Munakahat : Hukum Pernikahan Dalam Islam karya Sakban Lubis dkk, syarat-syarat nikah menjadi dasar patokan sahnya pernikahan pria dan wanita dalam agama Islam. Berikut ini syarat nikah untuk mempelai pria dan wanita

1. Syarat Nikah Calon Suami

  • Beragama Islam
  • Bukan mahram calon istri dan jelas halal nikah dengan calon istri
  • Terang (jelas) bahwa calon suami adalah laki-laki
  • Tidak sedang mempunyai istri empat
  • Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri
  • Calon suami rela (tidak dipaksa) menikah
  • Calon suami kenal dengan calon istri serta tahu betul calon istrinya halal baginya
  • Tidak sedang melakukan ihram, Nabi Muhammad SAW bersabda,

Ų„Ø§ ŲŠŲŲ†Ų’ŲƒŲØ­Ų Ø§Ų„Ų’Ų…ŲØ­Ų’ØąŲŲ…Ų ŲˆŲŽŲ„ŲŽØ§ ŲŠŲŲ†Ų’ŲƒŲŽØ­Ų ŲˆŲŽŲ„ŲŽØ§ ŲŠŲŽØŽŲ’ØˇŲØ¨Ų

Artinya: "Seseorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah."

2. Syarat Nikah Calon Istri

  • Beragama Islam
  • Tidak bersuami dan tidak dalam iddah
  • Bukan mahram calon suami
  • Terang (jelas) bahwa calon istri betul-betul perempuan, bukan khuntsa
  • Belum pernah dili'an (sumpah li'an) oleh calon suami
  • Tidak sedang dalam ihram
  • Calon istri rela (tidak dipaksa) untuk melakukan pernikahan
  • Telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

Ų„Ø§ ØĒŲŲ†Ų’ŲƒŲŽØ­Ų Ø§Ų„ØŖŲŽØĒŲŲ…Ų Ø­ŲŽØĒŲ‘ŲŽŲ‰ ØĒŲØŗŲ’ØĒŲŽØŖŲ’Ų…ŲŽØąŲŽ ŲˆŲŽŲ„ŲŽØ§ ØĒŲŽŲ†Ų’ŲƒŲŽØ­Ų Ø§Ų„Ų’Ø¨ŲŲƒŲ’ØąŲ Ø­ŲŽØĒŲ‘ŲŽŲ‰ ØĒŲØŗŲ’ØĒŲŽØŖŲ’Ø°ŲŽŲ†ŲŽ

Artinya: "Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya."

Rukun Nikah

Dijelaskan dalam buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat rukun nikah adalah perkara utama dalam pernikahan.

Lebih lanjut dijelaskan, rukun nikah adalah bagian-bagian utama dalam suatu akad nikah, yang apabila bagian utama itu tidak tidak terdapat, maka pernikahan itu menjadi tidak sah.

Mengutip buku Pernak-Pernik Pernikahan karya Abdurrozaq Muhammad Ridho, terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab perihal rukun pernikahan.

  • Mahab Al-Hanafiyah berpendapat rukun nikah hanyalah ijab dan kabul.
  • Mazhab Al-Malikiyah menyebutkan rukun nikah ada lima, yaitu shigah, dua orang saksi, calon mempelai suami, istri, dan wali.
  • Mazhab Al-Malikiyah, mengatakan rukun nikah terdiri dari empat, yakni wali nikah, mahalu an-nikah, mahar, dan shigah.
  • Mazhab Al-Hanabilah, berpendapat rukun nikah ada tiga, yaitu calon mempelai suami-istri, ijab dan kabul.

Secara keseluruhan rukun nikah tidak akan terlepas dari, yakni:

  • Suami-istri
  • Wali
  • Saksi
  • Ijab Kabul




(kri/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads