Mengetahui syarat dan rukun nikah dalam Islam sangat penting untuk memastikan pernikahan sah sesuai syariat. Bagaimana aturan-aturan ini diterapkan? Berikut penjelasannya.
Syariat Islam menetapkan pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun. Ketentuan ini disebutkan dalam Al-Qur'an surah An Nur ayat 32,
ŲŲØ§ŲŲŲŲŲØŲŲØ§ اŲŲØ§ŲŲŲØ§Ų Ų°Ų Ų ŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲØ§ŲØĩŲŲ°ŲŲØŲŲŲŲŲ Ų ŲŲŲ ØšŲØ¨ŲادŲŲŲŲ Ų ŲŲØ§ŲŲ ŲØ§Û¤ŲŲŲŲŲŲ ŲÛ Ø§ŲŲŲ ŲŲŲŲŲŲŲŲŲŲŲØ§ ŲŲŲŲØąŲØ§Û¤ØĄŲ ŲŲØēŲŲŲŲŲŲ Ų Ø§ŲŲŲŲ°ŲŲ Ų ŲŲŲ ŲŲØļŲŲŲŲŲÛ ŲŲØ§ŲŲŲŲ°ŲŲ ŲŲØ§ØŗŲØšŲ ØšŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŖŲĸ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Baca juga: Apakah Boleh Menikah dengan Kerabat Jauh? |
Allah SWT juga berfirman dalam surah An Nahl ayat 72,
ŲŲØ§ŲŲŲŲ°ŲŲ ØŦŲØšŲŲŲ ŲŲŲŲŲ Ų Ų ŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲŲØŗŲŲŲŲ Ų Ø§ŲØ˛ŲŲŲØ§ØŦŲØ§ ŲŲŲØŦŲØšŲŲŲ ŲŲŲŲŲ Ų Ų ŲŲŲŲ Ø§ŲØ˛ŲŲŲØ§ØŦŲŲŲŲ Ų Ø¨ŲŲŲŲŲŲŲ ŲŲØŲŲŲØ¯ŲØŠŲ ŲŲŲØąŲØ˛ŲŲŲŲŲŲ Ų Ų ŲŲŲŲ Ø§ŲØˇŲŲŲŲŲØ¨Ų°ØĒŲÛ Ø§ŲŲŲØ¨ŲاŲŲØ¨ŲØ§ØˇŲŲŲ ŲŲØ¤ŲŲ ŲŲŲŲŲŲŲ ŲŲØ¨ŲŲŲØšŲŲ ŲØĒŲ Ø§ŲŲŲŲ°ŲŲ ŲŲŲ Ų ŲŲŲŲŲŲØąŲŲŲŲŲÛ Ų§Ųĸ
Artinya: "Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri, menjadikan bagimu dari pasanganmu anak-anak dan cucu-cucu, serta menganugerahi kamu rezeki yang baik-baik. Mengapa terhadap yang batil mereka beriman, sedangkan terhadap nikmat Allah mereka ingkar?"
Syarat-syarat Nikah
Mengutip buku Fiqih Munakahat : Hukum Pernikahan Dalam Islam karya Sakban Lubis dkk, syarat-syarat nikah menjadi dasar patokan sahnya pernikahan pria dan wanita dalam agama Islam. Berikut ini syarat nikah untuk mempelai pria dan wanita
1. Syarat Nikah Calon Suami
- Beragama Islam
- Bukan mahram calon istri dan jelas halal nikah dengan calon istri
- Terang (jelas) bahwa calon suami adalah laki-laki
- Tidak sedang mempunyai istri empat
- Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri
- Calon suami rela (tidak dipaksa) menikah
- Calon suami kenal dengan calon istri serta tahu betul calon istrinya halal baginya
- Tidak sedang melakukan ihram, Nabi Muhammad SAW bersabda,
ŲØ§ ŲŲŲŲŲŲØŲ Ø§ŲŲŲ ŲØŲØąŲŲ Ų ŲŲŲŲØ§ ŲŲŲŲŲŲØŲ ŲŲŲŲØ§ ŲŲØŽŲØˇŲØ¨Ų
Artinya: "Seseorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah."
2. Syarat Nikah Calon Istri
- Beragama Islam
- Tidak bersuami dan tidak dalam iddah
- Bukan mahram calon suami
- Terang (jelas) bahwa calon istri betul-betul perempuan, bukan khuntsa
- Belum pernah dili'an (sumpah li'an) oleh calon suami
- Tidak sedang dalam ihram
- Calon istri rela (tidak dipaksa) untuk melakukan pernikahan
- Telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
ŲØ§ ØĒŲŲŲŲŲØŲ Ø§ŲØŖŲØĒŲŲ Ų ØŲØĒŲŲŲ ØĒŲØŗŲØĒŲØŖŲŲ ŲØąŲ ŲŲŲŲØ§ ØĒŲŲŲŲŲØŲ Ø§ŲŲØ¨ŲŲŲØąŲ ØŲØĒŲŲŲ ØĒŲØŗŲØĒŲØŖŲذŲŲŲ
Artinya: "Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya."
Rukun Nikah
Dijelaskan dalam buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat rukun nikah adalah perkara utama dalam pernikahan.
Lebih lanjut dijelaskan, rukun nikah adalah bagian-bagian utama dalam suatu akad nikah, yang apabila bagian utama itu tidak tidak terdapat, maka pernikahan itu menjadi tidak sah.
Mengutip buku Pernak-Pernik Pernikahan karya Abdurrozaq Muhammad Ridho, terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab perihal rukun pernikahan.
- Mahab Al-Hanafiyah berpendapat rukun nikah hanyalah ijab dan kabul.
- Mazhab Al-Malikiyah menyebutkan rukun nikah ada lima, yaitu shigah, dua orang saksi, calon mempelai suami, istri, dan wali.
- Mazhab Al-Malikiyah, mengatakan rukun nikah terdiri dari empat, yakni wali nikah, mahalu an-nikah, mahar, dan shigah.
- Mazhab Al-Hanabilah, berpendapat rukun nikah ada tiga, yaitu calon mempelai suami-istri, ijab dan kabul.
Secara keseluruhan rukun nikah tidak akan terlepas dari, yakni:
- Suami-istri
- Wali
- Saksi
- Ijab Kabul
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Arab Saudi Resmi Tetapkan Idul Fitri 20 Maret 2026
Apakah Nanti Malam Takbiran? Ini Prediksinya
Hasil Sidang Isbat Lebaran Idul Fitri 2026 Diumumkan Jam Berapa?