Maqashid Syariah, Pahami Arti dan Intinya dalam Kehidupan Islam

Maqashid Syariah, Pahami Arti dan Intinya dalam Kehidupan Islam

ilham fikriansyah - detikHikmah
Rabu, 05 Jun 2024 08:30 WIB
Image of Man hand donating money into charity box.
Ilustrasi sedekah. Foto: Getty Images/iStockphoto/simon2579
Jakarta -

Islam mengajarkan banyak kebaikan dalam menjalani hidup, salah satunya adalah maqashid syariah. Istilah tersebut mengajarkan umat muslim agar terus melakukan banyak kebaikan dan menghindari kemudaratan.

Mungkin masih banyak umat muslim yang belum tahu mengenai arti maqashid syariah. Agar lebih paham, simak penjelasannya dalam artikel ini.

Arti Maqashid Syariah

Maqashid syariah atau disebut juga maqashid al-syariah memiliki arti mendatangkan sebanyak mungkin kemaslahatan dan menghindarkan diri dari kemudratan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir situs NU Online, secara bahasa maqashid adalah jama taksir dari isim mufrad maqshud yang artinya 'tujuan'. Bila diartikan secara bahasa, maqashid syariah artinya beberapa tujuan syariah.

Maksudnya, maqashid syariah bertujuan untuk menciptakan banyak manfaat bagi umat manusia (mashalil al-ibad), baik itu urusan di dunia maupun di akihrat kelak.

ADVERTISEMENT

Para ulama menyepakati hal tersebut karena pada dasarnya semua ketentuan dalam syariah Islam bertujuan demi terciptanya kemanfaatan, kebaikan, dan kedamaian bagi umat manusia.

Mengutip e-jurnal berjudul Maqashid Syariah: Definisi dan Pendapat para Ulama oleh Paryadi, maqashid syariah adalah salah satu konsep penting dan fundamental yang menjadi pokok bahasan dalam Islam. Konsep ini menegaskan bahwa agama Islam hadir untuk mewujudkan dan memelihara maslahat umat manusia.

Konsep maqashid syariah telah diakui oleh para ulama dan menjadi acuan dasar dalam menjalani kehidupan sesuai sayriah Islam.

5 Hal Inti dari Maqashid Syariah

Menurut Imam Asy-Syatibi, maqashid syariah memiliki lima hal inti, yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta. Simak masing-masing penjelasannya di bawah ini:

1. Menjaga Agama

Menjaga agama atau hifdzu ad-diin memiliki arti menjaga kebebasan berkeyakinan dan beribadah, sehingga tidak ada pemaksaan kehendak serta tekanan dalam beragama.

Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 256, Allah SWT berfirman:

لَآ إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشْدُ مِنَ ٱلْغَىِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِٱلطَّٰغُوتِ وَيُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسْتَمْسَكَ بِٱلْعُرْوَةِ ٱلْوُثْقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَا ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Selain itu, menjaga agama dalam maqashid syariah juga merupakan upaya dalam menjaga amalan ibadah, seperti sholat, dzikir, beramal, dan lain sebagainya.

Amalan ibadah tersebut juga berperan untuk menjaga umat muslim agar memperoleh keberkahan dan kemuliaan.

2. Menjaga Jiwa

Berdasarkan peringkat kepentingannya, menjaga jiwa atau hifdzu an-nafs dalam konsep maqashid syariah dibedakan menjadi tiga hal, yaitu:

a. Dharuriyyat

Dharuriyyat adalah suatu hal yang sangat dibutuhkan dalam menjalani hidup. Apabila kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka mengakibatkan terancamnya jiwa manusia dari kelemahan bahkan bisa memicu kematian.

Contohnya, manusia membutuhkan bahan pokok berupa makanan agar bisa bertahan hidup.

b. Hajiyat

Hajiyat adalah suatu hal yang jika tidak terpenuhi maka sebenarnya tidak akan terjadi apapun. Bahkan kalau ada indikasi memaksakan, malah justru akan mempersulit hidupnya.

Misalnya, membeli smartphone edisi terbaru padahal smartphone yang digunakan saat ini masih berfungsi dengan baik.

c. Tahsiniyat

Tahsiniyat adalah suatu hal yang sifatnya sopan dan santun. Hal tersebut sama sekali tidak akan mengancam jiwa manusia ataupun mempersulit hidupnya.

Sebagai contoh, ditetapkannya tata cara makan dan minum dengan benar agar terlihat lebih sopan.

Di dalam Al-Quran juga dijelaskan agar umat manusia dapat menjaga jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Furqan ayat 68:

وَٱلَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

Artinya: "Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)."

3. Menjaga Akal

Selain menjaga jiwa, umat manusia juga wajib menjaga akalnya (hifdzu aql) sesuai dalam konsep maqashid syariah. Sebab, manusia adalah satu-satunya makhluk hidup yang berakal, sehingga bisa menentukan mana yang baik dan buruk.

Dalam surat Al-Imran ayat 190-191, Allah SWT berfirman:

اِنَّ فِيْ خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْاَرْضِ وَاخْتِلَافِ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ لأيَاتٍ لأُولِى الألْبَابِۙ الَّذِيْنَ يَذْكُرُوْنَ اللهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلى جُنُوْبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُوْنَ فِيْ خَلْقِ السَّمَوَاٰتِ وَالأرْضِۚ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هذَا بَاطِلاۚ سُبْحاٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Artinya: "Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal (190), (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka)."

4. Menjaga Keturunan

Manusia diwajibkan untuk menjaga keturunannya (hifdzu an-nasl) sebaik mungkin. Selain untuk mencegah dari kepunahan, hadirnya keturunan diharapkan dapat memberikan suatu manfaat yang besar di kemudian hari.

5. Menjaga Harta

Dalam menjalani hidup, manusia akan memperoleh sejumlah harta yang didapat dari bekerja atau berjualan. Menurut konsep maqashid syariah, yang dimaksud menjaga harta (hifdzu al-maal) adalah memastikan harta yang didapat berasal dari suatu yang halal.

Lalu, pastikan juga harta yang didapat berasal dari jalan yang diridhai oleh Allah SWT, bukan dengan cara haram. Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 188, Allah SWT berfirman:

وَلا تَأْكُلُوْا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَا اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."

Demikian penjelasan mengenai maqashid syariah dalam kehidupan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.




(ilf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads