Menyembelih hewan kurban termasuk amalan saat Hari Raya Idul Adha yang waktunya telah ditetapkan dalam syariat. Kapan waktu penyembelihan hewan kurban?
Mengutip buku Fiqih karya Hasbiyallah, kurban atau udhiyyah dalam bahasa Arab adalah sebutan untuk hewan seperti unta, sapi, dan kambing yang disembelih pada hari nahar dan tasyrik sebagai pendekatan diri kepada Allah SWT. Adapun menurut istilah, kurban adalah menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik untuk beribadah kepada Allah SWT.
Penjelasan mengenai kurban salah satunya ada pada hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah. Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian telah melihat hilal bulan Zulhijah, hendaknya seorang di antara kalian berkurban dan melakukan manasik dengan memotong rambut serta kukunya." (HR Muslim)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Menukil buku Fikih Mazhab Syafi'i karya Abu Ahmad Najieh, waktu permulaan untuk menyembelih hewan kurban adalah setelah salat Idul Adha. Hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan Al-Barra bin Azib. Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya yang mula-mula kami kerjakan pada hari ini adalah salat, kemudian pulang ke rumah, dan menyembelih hewan kurban. Barang siapa mengerjakan ini, ia benar-benar sudah sesuai dengan sunah kami. Dan barang siapa menyembelih hewan kurban sebelum salat (Idul Adha), hewan itu hanya menjadi daging hidangan untuk keluarganya dan sama sekali tidak termasuk kurban." (HR Bukhari dan Muslim)
Dinukil dari kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan oleh Khairul Amru Harahap dkk, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batas waktu penyembelihan hewan kurban. Menurut Imam Syafi'i, penyembelihan kurban dilakukan pada hari nahar dan hari-hari tasyrik, tepatnya pada tanggal 10 hingga 13 Zulhijah. Pendapat ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW, "Dan semua hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih." (HR Ahmad)
Pendapat lain disampaikan Abu Salamah bin Abdurrahman dan Nakha'i. Menurut mereka, waktu penyembelihan hewan kurban adalah hari nahar dengan batas waktu hingga akhir Zulhijah.
Dalam buku Fikih Kurban karya Abu Abdil A'la Hari Ahadi, ada juga pendapat yang menyebut batas waktu penyembelihan hewan kurban adalah hari ketiga tasyrik atau 13 Zulhijah. Akan tetapi, menurutnya hewan kurban yang disembelih setelah 13 Zulhijah karena uzur tetap terhitung sah. Uzur di sini dapat berarti lupa, atau hewan kurban sempat kabur.
Sunah Menyembelih Hewan Kurban
1. Menyembelih Hewan Kurbannya Sendiri
Mengutip buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya karya Syamsul dan Nielda, laki-laki disunahkan untuk menyembelih sendiri hewan yang ia kurbankan, sedangkan perempuan disunahkan mewakilkannya kepada laki-laki. Begitu pula orang yang tidak mampu menyembelih dengan baik, misalnya karena sedang sakit atau buta, disunahkan untuk mewakilkan kepada orang lain.
2. Menghadap Kiblat
Mengenai hal ini, Imam Nawawi dalam Al-Majmu' berkata, "Seorang yang menyembelih hendaknya menghadap ke arah kiblat dan menghadapkan hewan yang disembelihnya juga ke kiblat. Hal ini sunah dalam semua jenis penyembelihan, semakin ditekankan pada penyembelihan hadyu dan kurban. Ini karena menghadap kiblat ketika menjalankan ibadah hukumnya sunah, dan wajib pada sebagian amal ibadah."
3. Menyebut Nama Allah SWT dan Bertakbir
Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang menyebut, "Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor kambing kibas berwarna putih agak kehitam-hitaman yang bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, seraya menyebut asma Allah dan bertakbir. Beliau meletakkan kaki beliau di atas belikat kedua kambing itu (ketika hendak menyembelih)." (HR Muslim)
4. Memakai Peralatan yang Bagus/Tajam
Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menetapkan setiap kebaikan atas segala sesuatu. Maka dari itu apabila kalian membunuh, maka perbaikilah cara membunuhnya. Apabila kamu menyembelih maka perbaguslah cara menyembelihnya, agar salah seorang dari kalian menajamkan parang (pisau) dan melonggarkan hewan sembelihannya." (HR Ibnu Majah)
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana
Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi