Umat Islam diperbolehkan untuk mewarnai atau menyemir rambut dengan warna tertentu. Ini berlaku bagi muslim laki-laki maupun perempuan.
Menukil dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 yang disusun oleh Prof Dr Wahbah az-Zuhaili terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani, dikatakan sepeninggal Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar RA dan Umar bin Khattab RA pernah mewarnai rambut mereka dengan daun pacar dan daun katam. Daun tersebut kerap digunakan sebagai pewarna rambut ataupun kuku secara alami.
Warna yang dihasilkan biasanya kuning kemerahan hingga cokelat. Warna-warna ini diperbolehkan untuk mewarnai rambut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenapa Dilarang Mewarnai Rambut dengan Cat Hitam?
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Dr KH M Nurul Irfan M Ag menjelaskan bahwa menyemir rambut dianjurkan dalam Islam sebagaimana bunyi hadits,
"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR Muslim)
Berdasarkan hadits di atas, muslim dilarang mewarnai rambut dengan warna hitam. Sebab, hal itu sama halnya seperti manusia yang menolak ketuaan.
"Karena kalau menyemir dengan hitam berarti menolak ketuaan. Ini yang dilarang dalam agama kalua menolak tua. Jadi, selain itu disemir dengan warna selain hitam silahkan, itu yang diperkenankan," ujar pria yang juga akrab disapa Kyai Irfan saat dihubungi detikHikmah.
Warnai Rambut dengan Cat Hitam Termasuk Dosa Besar
Merujuk pada buku yang sama, mewarnai atau menyemir rambut dengan cat hitam tergolong sebagai dosa besar. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas RA,
"Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR Abu Daud)
Diharamkannya mewarnai rambut dengan cat hitam karena sama seperti penipuan dan ada unsur merubah ciptaan Allah SWT. Terlebih, pewarnaan hitam membuat seseorang yang lanjut usia terlihat muda, karenanya dilarang.
(aeb/rah)
Komentar Terbanyak
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Solusi Dua Negara Israel-Palestina, Tanpa Hamas
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji