Islam melarang mengambil harta secara zalim. Jika sudah terlanjur, para alim ulama menyarankan untuk bertobat dari harta haram. Ada cara-cara khusus untuk hal ini.
Ibnu Qudamah, imam ahli fikih dan zuhud, membagikan sejumlah cara bertobat dari harta yang diambil secara zalim. Ia menerangkan hal ini dalam salah satu kitabnya, Mukhtashar Minhajul Qashidin yang diterjemahkan Abdul Majid Lc.
Ibnu Qudamah menjelaskan orang yang akan tobat wajib memilah hartanya lalu mengeluarkan yang haram. Jika antara harta halal dan haram sudah tercampur dan sulit dibedakan karena tidak ada padanan, kata Ibnu Qudamah, orang itu bisa mengambil harta berdasarkan yang terkuat atau mengambil hartanya berdasarkan sesuatu yang meyakinkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika harta haram yang dikeluarkan diketahui jelas siapa pemiliknya, ia wajib memberikan kepadanya atau ahli warisnya. Jika harta tersebut bertambah, ia harus menggabungkan harta itu lalu memberikan semuanya kepada mereka.
Apabila sudah berusaha keras tapi tetap tidak mengetahui keberadaan pemilik harta dan ahli warisnya, maka harta ini bisa disedekahkan. Adapun, apabila harta ini adalah harta rampasan perang dan yang disiapkan untuk keperluan umat Islam maka ia wajib membelanjakannya untuk membangun fasilitas umum, seperti jembatan, masjid, jalan-jalan Makkah atau jalan lain yang bermanfaat bagi umat Islam.
Ibnu Qudamah juga menjelaskan, apabila seseorang memiliki harta campuran halal dan syubhat, maka ia dianjurkan menggunakan yang halal untuk mencukupi kebutuhannya sendiri seperti makan dan pakaian, sedangkan yang syubhat bisa untuk upah tukang bekam, membeli minyak, dan menyalakan lampu.
Hal tersebut bersandar pada sabda Nabi SAW tentang upah untuk tukang bekam, "Pergunakanlah ia untuk memberi makan untamu."
Seorang anak juga dilarang ikut memakai harta haram orang tuanya.
Harta Haram Jadi Penghalang Terkabulkannya Doa dan Menyebabkan Tertolaknya Amal
Larangan memakan harta haram dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadits. Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa' ayat 29,
ΩΩ°ΩΨ§ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΨ°ΩΩΩΩΩ Ψ§Ω°Ω ΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ§ ΨͺΩΨ£ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩ ΩΩΩΨ§ΩΩΩΩΩ Ω Ψ¨ΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω Ψ¨ΩΨ§ΩΩΨ¨ΩΨ§Ψ·ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ§Ω Ψ§ΩΩΩ ΨͺΩΩΩΩΩΩΩ ΨͺΩΨ¬ΩΨ§Ψ±ΩΨ©Ω ΨΉΩΩΩ ΨͺΩΨ±ΩΨ§ΨΆΩ Ω ΩΩΩΩΩΩΩ Ω Ϋ ΩΩΩΩΨ§ ΨͺΩΩΩΨͺΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΩΩΨ³ΩΩΩΩ Ω Ϋ Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΩΩΨ§ΩΩ Ψ¨ΩΩΩΩ Ω Ψ±ΩΨΩΩΩΩ ΩΨ§ Ω’Ω©
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Menurut Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI, ayat tersebut berisi larangan mengambil harta orang lain dengan jalan yang tidak benar, kecuali dalam perniagaan yang berlaku atas dasar kerelaan bersama.
Dalam kitab Shahih Ibnu Hibban terdapat riwayat dengan sanad hasan yang menyebut harta haram dapat menyebabkan tertolaknya amal kebaikan. Rasulullah SAW pernah bersabda,
"Barang siapa memperoleh harta dengan cara yang haram, kemudian ia shadaqahkan, maka tidak akan mendatangkan pahala dan dosanya ditimpakan kepadanya." (HR Ibnu Hibban)
Riwayat lain menyebut memakan sesuatu yang haram menyebabkan amal ibadah tak diterima selama 40 hari. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa Sa'ad bin Abi Waqash berkata kepada Nabi SAW, "Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan doa-doanya oleh Allah!"
Rasulullah SAW menjawab, "Wahai Sa'ad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak baginya." (HR ath-Thabrani)
Wallahu a'lam.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah