Respons PBNU-Muhammadiyah soal Putusan MK

Respons PBNU-Muhammadiyah soal Putusan MK

Tim detikcom - detikHikmah
Selasa, 23 Apr 2024 11:46 WIB
MK menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait hasil Pilpres 2024. Keduanya sesekali berbincang menyikapi putusan hakim.
Sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024). Foto: Andhika Prasetia
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Organisasi masyarakat Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah turut menanggapi putusan MK tersebut.

MK menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4/2024) kemarin. Ada delapan hakim yang bertindak mengadili sengketa dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

MK menyatakan dalil gugatan yang disampaikan Anies-Cak Imin utamanya saat meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024 dan terkait adanya nepotisme tidak beralaskan menurut hukum, sedangkan pada Ganjar-Mahfud, MK juga menyatakan hal serupa.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah turut menanggapi hasil putusan MK.

PBNU Ajak Semua Pihak Terima Putusan MK

Dalam keterangan pers yang dibagikan kepada wartawan, Senin (22/4/2024), PBNU mengajak semua pihak untuk menerima dan menghormati hasil pemilu dengan mengedepankan spirit empat nilai dasar Ahlussunnah wal Jama'ah.

"PBNU mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk menerima dan menghormati hasil Pemilihan Umum kali ini dengan mengedepankan spirit empat nilai dasar Ahlussunnah wal Jama'ah, yaitu: at-tawâzun (bertindak seimbang), at-tawassuth (berperilaku moderat), at-tasâmuh (bersikap toleran) dan al-i'tidâl (bertindak adil dan proporsional)," bunyi pernyataan yang disampaikan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf.

Dalam pernyataan yang ditandatangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf itu, PBNU juga mengajak untuk mengakhiri polemik atas pemilu dan mengimbau agar seluruh elemen bisa mengambil pelajaran dari kontestasi pemilu tahun ini.

Menurut Sekjen PBNU yang akrab disapa Gus Ipul ini, kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan seperti sedia kala jika semua elemen bangsa mengakhiri polemik pemilu dan memulai lembaran ishlah.

Muhammadiyah: Anies-Ganjar Menjadi Teladan Demokrasi

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengapresiasi sikap pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud yang telah menerima putusan MK dengan lapang dada. Mu'ti mengatakan Ganjar dan Anies telah menjadi teladan berdemokrasi.

"Salut dan apresiasi tinggi untuk Pak Ganjar Pranowo-Pak Mahfud Md dan Pak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang berjiwa besar dan legawa menerima hasil keputusan MK yang menolak gugatannya serta mengucapkan selamat bekerja kepada Pak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih," kata Mu'ti kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

"Pak Ganjar-Pak Mahfud dan Pak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sudah move on dan menjadi teladan bagaimana berdemokrasi yang ksatria dan dewasa serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan," ujarnya.

Baik PBNU maupun Muhammadiyah semuanya mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.

Diberitakan detikNews, hakim MK pertama kali membacakan putusan terhadap permohonan dari Anies-Cak Imin pada pukul 09.00 WIB. MK kemudian membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil dan pada akhirnya MK menyatakan menolak permohonan yang diajukan kubu tersebut.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.

MK kemudian mengadili permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud. Hakim tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan karena menilai masih berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan gugatan dari Anies-Cak Imin. MK kemudian menyatakan permohonan tidak beralaskan hukum dan menolak semua permohonan dari Ganjar-Mahfud.


(kri/rah)

Hide Ads