Penampilan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan seorang Muslim. Islam sebagai agama yang sempurna mengatur semua aspek kehidupan, termasuk dalam hal penampilan. Salah satu hal yang diatur dalam Islam adalah tentang gaya rambut.
Terdapat beberapa gaya rambut yang dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesopanan dan martabat seorang Muslim, serta mencegah mereka dari meniru kebiasaan orang-orang kafir.
Mempelajari gaya rambut yang dilarang dalam Islam menjadi penting bagi umat Muslim agar terhindar dari dosa dan terhindar dari meniru kebiasaan orang-orang kafir. Selain itu, mengetahui hal ini juga membantu umat Muslim dalam menjaga penampilannya agar sesuai dengan syariat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaya Rambut yang Buruk Menurut Islam
Gaya rambut yang dilarang dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan aspek visual semata, tetapi juga berakar pada nilai-nilai dan ajaran agama. Berikut ini adalah 3 gaya rambut yang dilarang dalam Islam:
1. Gaya Rambut yang Tipis di Beberapa Bagian
Gaya rambut yang dicukur tipis di bagian tertentu disebut dengan qaza. Dilansir dari buku Fikih untuk Milenial oleh Moh. Mufid, mayoritas fuqaha lintas mazhab berpendapat bahwa hukum memotong rambut dengan model qaza, yakni memotong rambut dengan memangkas rambut sebagian saja dan meninggalkan rambut lainnya maka dihukumi makruh.
Dari Ibnu 'Umar, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang qaza'." (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)
Pada masa Rasulullah SAW, gaya rambut qaza merupakan gaya rambut yang umum digunakan oleh orang-orang kafir. Melarang gaya rambut ini merupakan salah satu cara untuk membedakan umat Islam dengan orang-orang kafir.
Rasulullah SAW melihat seseorang dalam keadaan rambutnya yang sebagian gundul dan sebagian dibiarkan. Kemudian Rasul melarangnya dan memerintahkan untuk cukur seluruhnya atau biarkanlah seluruhnya.
2. Gaya Rambut Menyerupai Lawan Jenis
Islam melarang gaya rambut yang menyerupai lawan jenis. Hal ini karena Allah SWT telah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan ciri-ciri yang berbeda. Meniru gaya rambut lawan jenis berarti menyamakan diri dengan mereka, dan hal ini dilarang dalam Islam.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: "Rasulullâh SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki" (HR. Al-Bukhâri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991)
Allah SWT telah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan ciri-ciri fisik yang berbeda, termasuk rambut. Meniru gaya rambut lawan jenis berarti menyimpang dari kodrat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
3. Potongan Rambut Panjang yang Tidak Dirawat
Islam menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kerapian diri. Hal ini termasuk dalam hal rambut. Membiarkan rambut panjang tanpa dirawat adalah hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
Islam sangat menekankan pentingnya kebersihan diri. Membiarkan rambut panjang tanpa dirawat berarti melanggar prinsip kebersihan diri yang diajarkan oleh Islam.
Potongan rambut panjang yang tidak dirawat dapat membuat seseorang terlihat tidak rapi dan kotor. Selain itu, rambut yang panjang dan tidak dirawat juga dapat menjadi tempat berkembangnya kutu dan penyakit lainnya.
(hnh/erd)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi