Allah SWT mengharamkan umat Islam untuk mengkonsumsi babi dan produk turunannya. Namun, kapan dan mengapa babi diharamkan untuk dikonsumsi?
Larangan memakan babi dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 173, Allah SWT berfirman,
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ibnu Katsir melalui kitab Tafsir Al-Qur'an al-Azim Jilid I terjemahan M. Abdul Ghoffar, juga menerangkan tentang keharaman babi. Babi diharamkan tidak hanya sebatas pada daging dan lemaknya, namun juga termasuk kulit, rambut, tulang, lemak, dan anggota tubuh lainnya. Begitu juga memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar.
Sejarah Larangan Memakan Babi di Zaman Rasulullah
Sejarah larangan memakan babi untuk umat Islam dimulai dari perintah Allah SWT yang disampaikan dalam Al-Qur'an. Larangan memakan babi bermula pada Rasulullah SAW berdakwah di Makkah dan Madinah.
Saat itu masyarakat Arab banyak yang masuk Islam dan menerima dakwah Nabi Muhammad SAW. Nabi secara tegas melarang umatnya konsumsi daging babi dan turunannya.
Abdurrahman Al-Baghdadi dalam bukunya Babi Halal, Babi Haram menjelaskan bahwa larangan mengonsumsi daging babi sama halnya dengan larangan konsumsi arak atau alkohol.
Jabir RA mendengar Rasulullah SAW pernah berkata: "Allah mengharamkan penjualan (dan pembelian) arak, bangkai dan babi". Lalu seorang sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, bagaimanakah lemak babi? Lemak babi dapat digunakan untuk mengecat perahu, untuk menghaluskan kulit dan digunakan pula sebagai penerangan (lampu)?" Beliau menjawab: "Tidak, ia tetap haram!" Kemudian beliau melanjutkan: "Allah mengutuk orang-orang Yahudi. Allah mengharamkan mereka makan lemak babi, tetapi mereka mengumpulkannya lalu menjualnya dan makan harganya." (Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan As-habus Sunan)
Ketentuan hukum tersebut tidak khusus berlaku bagi muslim, tetapi juga orang kafir dzimmiy yang hidup di negeri Islam, karena menurut perjanjian pembayaran jizyah ia telah menyatakan tunduk kepada hukum Islam. Apabila ia menjual atau memperdagangkan babi maka gugurlah haknya untuk memperoleh perlindungan (dzimmah) dari pemerintah Islam.
Rasulullah SAW pernah menulis surat kepada Kaum Nasrani di Najran: "Barangsiapa di antara kalian yang melepas uang riba, tidak ada lagi dzimmah baginya (yakni gugurlah haknya untuk peroleh perlindungan).
Masih dari sumber yang sama, khalifah Umar RA mengecam Samurah bin Jundub yang mau menerima pembayaran kharaj (sejenis pajak bumi) dan jizyah dari kaum dzimmy berupa penjualan arak dan babi. Kala itu Umar berkata tegas: "Allah mengutuk Samurah, pegawai rendah kami di Iraq, ia mencampurkan harha arak dan babi ke dalam fai (kharaj) hak kaum muslimin, itu (arak dan babi) adalah haram dan harganya pun haram!"
Kenapa Umat Islam dilarang Memakan Babi?
Tentunya, Allah SWT tidaklah mengharamkan sesuatu tanpa suatu alasan. Menurut Tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag RI) QS. Al-Baqarah ayat 173, dijelaskan bahwa babi tidak dapat disembelih layaknya sapi atau kambing sebab tidak mempunyai leher.
Sedangkan dalam kitab Tafsir al-Azhar Jilid 1 oleh Hamka juga dijelaskan keharaman babi disebabkan karena binatang tersebut termasuk jenis binatang yang paling kotor dan najis.
Wallahu'alam
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina