Salat adalah rukun Islam kedua sekaligus kewajiban bagi setiap muslim. Perintah salat tercantum dalam sejumlah ayat Al-Qur'an, salah satunya surah An Nisa ayat 103.
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: "Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An Nisa: 103)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip buku Kitab Lengkap Panduan Shalat susunan M Khalilurrahman Al-Mahfani dan Abdurrahim Hamdi, salat berasal dari kata shalla-yush-alli-shalaatan yang artinya doa atau pujian. Secara syariat, salat dimaknai sebagai ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan yang diwali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat dan rukun tertentu.
Meski tergolong sebagai kewajiban, ada sejumlah golongan yang tidak wajib melaksanakan salat. Siapa saja? Berikut bahasannya.
Kelompok yang Tidak Wajib Salat
1. Wanita yang Haid atau Nifas
Dikutip dari Kitab Induk Fiqih Islam oleh Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i terjemahan Fuad Syaifudin Nur, wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan mengerjakan ibadah termasuk salat dan puasa.
Ini sesuai dengan firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 222,
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah suatu kotoran.") Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
2. Bukan Seorang Muslim
Setiap orang Islam yang telah baligh atau dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, wajib melaksanakan salat fardhu. Bagi golongan non muslim atau yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan melaksanakan salat.
Rasulullah bersabda kepada Mu'adz, "Ajaklah mereka untuk bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika menuruti ajakanmu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan salat lima kali sehari semalam." (HR Bukhari)
3. Belum Berusia Baligh
Batasan usia baligh bagi laki-laki adalah ketika sudah bisa mengeluarkan mani (sebab mimpi basah atau yang lainnya) yakni sekitar usia 13 tahun. Sementara itu, batasan usia baligh bagi perempuan adalah ketika sudah menstruasi (haid) atau usianya sekitar 9 tahun.
Oleh karena itu, dalam ajaran Islam, salat tidak wajib hukumnya bagi anak kecil, akan tetapi perintah untuk mengajarkan salat kepada anak perlu ditanamkan sedini mungkin.
Rasulullah bersabda, "Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan salat pada waktu usia mereka mencapai tujuh tahun, dan engkau boleh memukulnya bila mereka enggan mengerjakan salat pada waktu usia mereka mencapai sepuluh tahun." (HR Abu Dawud).
Dalam hal ini, memukul anak bukan bermaksud menyakiti, melukai, atau menyiksa, melainkan untuk tujuan mendidik. Oleh karena itu, pukulannya tidak boleh keras, tetapi hanya sekadar bentuk peringatan kepada anak agar membiasakan salat. Dengan begitu akan tertanam kebiasaan salat sebagai bekal ketika usianya sudah baligh.
4. Tidak Berakal
Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Dimaafkan dosa dari tiga orang, yaitu orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia mimpi basah (dewasa), orang gila sampai ia sehat kembali." (HR Abu Dawud dan lainnya)
Dari hadits tersebut dijelaskan bahwa ada tiga golongan yang tidak terkena pembebanan hukum. Salah satunya yakni orang gila yang tidak memiliki akal sehat.
Mengutip buku Panduan Shalat Lengkap Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW yang disusun oleh Ali Abdullah, dalam hal ini seseorang yang terganggu akalnya atau kesehatan jiwanya maka tidak dikenakan hukum apapun, termasuk perkara kewajiban beribadah.
Maka, bagi orang yang menderita sakit ingatan, gila, amnesia, atau pikun sehingga hilang ingatannya, maka hukumnya tidak wajib melaksanakan salat.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim