Di bulan Ramadhan, umat Islam wajib membayar zakat fitrah. Mengutip situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), selain untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Melalui zakat fitrah, umat Islam membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya, bahkan kepada mereka yang berkekurangan.
Umat Islam yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok wajib membayar zakat fitrah. Besarannya adalah beras atau makanan pokok setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Untuk wilayah Jabodetabek, apabila dinominalkan, nilai zakat fitrah setara dengan Rp 45.000 per jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum zakat fitrah wajib ditunaikan oleh umat Islam yang mampu. Namun, bagaimana hukumnya bagi orang yang meninggal di bulan Ramadan? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apakah Orang yang Sudah Meninggal Wajib Bayar Zakat Fitrah?
Mengutip laman resmi Baznas Kabupaten Banyuasin, zakat fitrah diwajibkan untuk semua umat Islam yang hidup di dunia pada saat terbenamnya matahari pertanda masuknya 1 Syawal di malam Idul Fitri. Barangsiapa yang menjumpai waktu ini wajib membayar zakat fitrah.
Sehingga, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadan tidak wajib membayar zakat. Jika ia meninggal setelah matahari terbenam, kewajiban zakat fitrah masih berlaku dan harus dibayarkan oleh keluarga.
Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan membawa zakat fitrah kepada amil yang dapat dipercaya untuk pembayaran zakat, misalnya di masjid atau lembaga. Amil akan mencatat nama umat dalam sistem administrasi sebagai pembayar zakat fitrah.
Baznas pun menyediakan metode pembayaran zakat fitrah secara online. Berikut caranya.
- Kunjungi situs baznas.go.id/bayarzakat
- Pilih jenis dana 'Zakat', lalu pilih jenis zakat 'Zakat Fitrah'
- Masukkan jumlah jiwa yang hendak membayar zakat fitrah. Nominal besaran zakat fitrah akan otomatis terisi sesuai jumlah jiwa
- Lengkapi data diri seperti nama lengkap, nomor HP, dan email
- Klik Pilih Pembayaran
- Pilih metode pembayaran zakat fitrah
- Pada laman metode pembayaran, terlampir bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
- Terakhir, klik tombol Bayar.
Itu dia penjelasan mengenai hukum zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal. Kesimpulannya, jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, ia tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya.
(fds/fds)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina