Hukuman berupa rajam sampai mati diberikan kepada para pelaku zina muhsan. Zina muhsan ialah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah berkeluarga (bersuami/beristri).
Sanksi rajam bagi pelaku zina muhsan tidak disyariatkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an. Namun, penerapan hukum ini didasarkan melalui ucapan dan perbuatan Rasulullah SAW.
Allah SWT sangat membenci dan mengutuk segala bentuk perbuatan zina. Dalam surat Al Isra ayat 32, zina digolongkan ke dalam perbuatan keji dan seorang muslim dilarang untuk mendekatinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.," (QS. Al-Isra: 32)
Adapun sebuah sebuah riwayat yang diceritakan oleh Abdullah bin Mas'ud yang digolongkan ke dalam salah satu dosa besar kepada Allah SWT, yang berbunyi:
"Aku bertanya kepada Rasulullah SAW, "Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?", Rasulullah SAW menjawab, "Menyekutukan Allah, padahal Allah adalah yang menciptakanmu", Aku bertanya lagi, "Kemudian dosa apa lagi?", Rasulullah SAW menjawab, "Membunuh anakmu karena takut kelaparan," Aku bertanya lagi, "Kemudian dosa apa lagi?", Rasulullah menjawab, "Berzina dengan istri tetangga" (HR Bukhari dan Muslim).
Mengenai pezina muhsan yang berzina istri bertetangga ini dijelaskan lebih lanjut oleh KH. M. Syafi'i Hadzami di dalam buku Taudhihul Adillah, keharaman berzina kepada istri tetangga lebih besar daripada kepada istri bukan tetangga.
Dan zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah, lebih besar keharamannya daripada yang dilakukan oleh yang belum menikah. Keharaman berzina ini termasuk dilakukan dengan kerelaan kedua pelakunya ataukah adanya paksaan, artinya hukuman bagi yang memaksa.
Bagi wanita yang bersuami, apakah sepengetahuan suaminya, ataupun dengan persetujuan dan kerelaan suaminya dan sebaliknya. Semuanya itu dihukumi haram dan dosa besar. Apabila seseorang yang berzina ditetapkan sebagai zina muhsan, baik dengan persaksian, dengan bukti kehamilan atau dengan pengakuannya sendiri, maka hukumannya adalah rajam.
Kisah Pezina Muhsan yang Dihukum Rajam pada Zaman Rasulullah SAW
Diambil dari buku Fiqh Jinayah karya Nurul Irfan dan Masyrofah, dalam sebuah hadits dikatakan Nabi Muhammad melaksanakan sanksi rajam terhadap Maiz bin Malik dan wanita Al-Ghamidiyah.
Abdullah bin Buraidah meriwayatkan dari ayahnya, "Sesungguhnya Ma'iz bin Malik Al-Aslami mendatangi Rasulullah SAW seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah berbuat zalim atas diri saya sendiri. Saya telah berzina dan sungguh saya ingin agar engkau membersihkan saya,'
Rasulullah menolaknya, keesokan harinya Ma'iz kembali mendatangi beliau dan berkata, 'Wahai Rasulullah, sungguh saya berzina,' Untuk kedua kalinya, beliau menolak permohonannya. Kemudian Rasulullah mengutus seseorang kepada masyarakat yang mengenai Ma'iz.
Utusan itu bertanya, 'Apakah kalian mengetahui jika akal Ma'iz bermasalah yang kalian sendiri tidak menerimanya?' Mereka menjawab, 'Kami hanya mengetahuinya dari sisi akal senormal dan sewaras kami. Itulah yang kami ketahui,'
Ma'iz lalu mendatangi nabi untuk ketiga kali dan beliau mengutus seseorang lagi untuk menanyakan kondisi akalnya. Mereka memberitahu bahwa akalnya tidak bermasalah. Setelah Ma'iz mendatangi nabi untuk keempat kali, dibuatkanlah lubang untuk menguburnya dan diperintahkan untuk merajamnya," (HR Muslim).
Ukuran Batu untuk Sanksi Rajam bagi Pelaku Zina Muhsan
Mengutip buku berjudul Fiqih karya Umdatul Aulia dan Machnunah Ani Zulfah, dijelaskan jika ukuran batu yang akan dilemparkan kepada pelaku zina muhsan. Ukurannya ialah sedang, tidak terlalu besar ataupun kecil.
Dikhawatirkan apabila batu terlalu besar akan menyebabkan kematian seketika, sehingga tujuan memberi pelajaran kepada pelaku zina muhsan tidak tercapai. Sementara itu jika ukuran batu terlalu kecil maka proses kematian pelaku menjadi lebih lama.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa