Zakat fitrah adalah zakat yang ada pada bulan Ramadan. Hukum membayarnya adalah wajib bagi setiap muslim.
Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah yang disusun oleh Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, pelaksanaan zakat fitrah didasarkan pada hadits berikut,
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah yang harus dikeluarkan oleh setiap individu untuk zakat fitrah adalah satu sha' atau setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok. Zakat fitrah dapat berupa beras, gandum, atau jenis makanan pokok lainnya yang sesuai dengan kebiasaan daerah setempat.
Namun, zakat fitrah juga dapat disalurkan dalam bentuk uang, tetapi nilainya harus sebanding dengan nilai makanan pokok sesuai dengan besaran zakat yang ditetapkan.
Mengutip buku Rahasia Puasa & Zakat karya Muhammad Al-Baqir, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah:
- Fakir
- Miskin
- Amil zakat
- Mualaf
- Riqab atau budak
- Gharim atau orang yang berutang
- Pejuang fi sabilillah
- Ibnu sabil atau musafir
After Tarawih Quiz
Pertanyaan After Tarawih Quiz kali ini adalah berkenaan dengan zakat. Menurut detikers, kapan waktu untuk membayar zakat fitrah?
Silahkan jawab pertanyaannya di kolom komentar. Bagi yang beruntung akan ada hadiah e-wallet sebesar Rp 200 ribu.
(dvs/rah)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim