Viral Selebgram Malaysia Rusuh Cium Hajar Aswad, Ini Hukumnya Menurut Islam

Viral Selebgram Malaysia Rusuh Cium Hajar Aswad, Ini Hukumnya Menurut Islam

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 08 Mar 2024 15:30 WIB
Hajar Ismail dan Hajar Aswad kembali dibuka.
Ilustrasi mencium hajar aswad (Foto: Dok. Haramain Sharifain/Twitter @hsharifain)
Jakarta -

Baru-baru ini ramai diperbincangkan video selebgram Malaysia yang rusuh ketika mencium Hajar Aswad. Dalam video tersebut terlihat influencer sekaligus pengusaha bernama Hafiz Mahamad terlihat secara paksa mendekati Hajar Aswad.

Aksinya ini dilakukan untuk membuka jalan bagi istri beserta timnya untuk mendekat. Media Malaysia Sinar Harian melaporkan, video itu menuai kritik dan kecaman hingga akhirnya Hafiz memohon maaf serta menghapus unggahan tersebut.

Masyarakat yang melihat tindakan Hafiz dapat membahayakan orang lain. Viralnya video tersebut mengundang tanggapan dari Menteri Agama Malaysia, Mohd Na'im Mokhtar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tekankan bahawa mencium Hajar Aswad itu adalah perkara sunat ketika mana suasana persekitaran tawaf dalam keadaan tenang," terangnya seperti disadur dari Malaysia Gazette, Jumat (8/3/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan apabila tindakan mencium Hajar Aswad dapat membahayakan keselamatan maka hukumnya berubah menjadi haram.

ADVERTISEMENT

Berikut bahasan lengkapnya mengenai hukum mencium Hajar Aswad dari ilmu fiqih.

Dalil Hukum Mencium Hajar Aswad

Mengutip buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah oleh Agus Arifin, hukum mencium Hajar Aswad adalah sunnah. Dalilnya merujuk pada hadits dari Abdullah bin Umar RA.

"Sesungguhnya Rasulullah SAW beristilam (menyentuh) rukun Yamani dan Hajar ASwad setiap kali beliau tawaf." (HR Muttafaq 'Alaih)

Selain itu, ada juga hadits dari Umar bin Khattab RA.

"Dari Umar RA bahwa dia mencium Hajar Aswad sambil berkata, "Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau adalah sebuah batu yang tidak membahayakan ataupun memberi manfaat. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah SAW menciummu, maka saya tidak akan menciummu." (Muttafaq 'Alaih)

Para pensyarah menerangkan hadits di atas mengandung makna Umar RA melakukan hal tersebut karena melihat Nabi Muhammad SAW yang mencium Hajar Aswad. Kemudian, terkait menyentuh Hajar Aswad menggunakan tongkat juga pernah disebutkan dalam hadits.

"Abu Thufail RA berkata, 'Saya pernah melihat Rasulullah SAW mengelilingi Baitullah dan menyentuh Hajar Aswad menggunakan mihjan, kemudian beliau menciumnya." (HR Muslim)

Imbauan untuk tidak memaksakan diri mencium Hajar Aswad dari Kementerian Agama (Kemenag) RI juga sering digaungkan setiap pelaksanaan ibadah haji melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Hukum Berebut Mencium Hajar Aswad hingga Membahayakan Orang Lain

Ulama fikih Sayyid Sabiq menjelaskan dalam Kitab Fiqih Sunnah 3 bahwa berdesak-desakan ketika mencium Hajar Aswad sah-sah saja. Hanya saja tindakan tersebut tidak boleh menyakiti orang lain.

Dalam sebuah hadits dijelaskan Ibnu Umar RA pernah berdesak-desakan hingga hidungnya berdarah. Rasulullah SAW lalu bersabda kepadanya,

"Wahai Abu Hafsh, sesungguhnya kau adalah laki-laki yang kuat, maka janganlah kamu ikut berdesak-desakan mencium Hajar Aswad karena kamu dapat menyakiti orang yang lemah. Tetapi, jika kamu mendapati kekosongan sentuhlah, dan jika tidak, bertakbirlah dan berlalulah." (HR Bukhari)




(aeb/kri)

Hide Ads