Dahulu lokasi kuburan tidak tertata seperti saat ini. Kuburan bisa dibuat di mana saja. Ketika sebuah kota mulai dibangun secara masif, jalanan, infrastruktur dirancang dengan jelas, pasti ada yang bersinggungan dengan makam-makam tersebut.
Hal yang sama terjadi ketika membangun perumahan, pasti ada kejadian lahan yang dipakai ternyata ada kuburan di sana atau melewati kuburan. Jika seperti itu, apakah boleh membangun rumah di atas kuburan?
Menurut pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu'man Hasan tidak dianjurkan menggunakan lahan kuburan untuk membangun rumah atau bangunan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Membangun rumah di atas kuburan dapat membuat makam tersebut mengalami ihanah atau direndahkan karena diinjak atau diduduki. Sebab, kuburan adalah tempat yang harus dihormati meskipun di dalam tanah tersebut sudah tidak ada yang tersisa dari jasad orang yang meninggal.
Larangan merendahkan kuburan juga berdasarkan perkataan Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan dalam Hadits riwayat Muslim.
لَّمَ لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
"Jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api, lalu terbakar baju dan kulitnya, maka itu lebih baik baginya daripada ia harus duduk di atas kuburan." (HR. Muslim no. 971).
Mengutip dari situs Muhammadiyah juga disebutkan ketentuan ketika membuat penanda kuburan. Dalam hadis tersebut kuburan Muslim dilarang ada tanah di atas kuburan, melapisi kuburan dengan plester, atau menulis di atasnya. Menurut Riwayat Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Kuburan harus dijaga tanpa tambahan-tambahan yang dapat mengurangi maknanya." (HR. an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubra No. 2165).
Alasannya larangan tersebut adalah untuk menghindari tindakan atau praktik keliru yang merusak makna dan nilai dari kuburan atau makam tersebut. Sebab, ada beberapa orang berkeyakinan jika kuburan adalah tempat yang sakral hingga rela menyembah makam.
Dalam Islam, hanya dianjurkan setiap makam dihormati, dirawat fisiknya, dan secara spiritual, orang yang sudah meninggal tersebut didoakan. Selain itu, ulama mengatakan menambahkan pelapis di atas kuburan juga dinilai menghamburkan harta untuk perkara yang tidak memberikan manfaat. Umat Muslim diminta untuk menggunakan sumber daya yang dimiliki dengan bijak dan untuk tujuan yang lebih produktif.
Sebagai tambahan, hukum membangun rumah di atas kuburan menurut seorang ulama Kuwait, Syaikh Abdullah Al Faqih dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 45490 adalah tindakan merendahkan kuburan dan tidak diperbolehkan dalam Islam.
Ustaz Farid memberikan 3 pengecualian yang memungkinkan mendirikan rumah di atas lahan bekas kuburan.
Pertama adalah kuburan tersebut telah dipindahkan ke lahan baru. Dengan begitu, kegiatan apa pun di atasnya tidak akan disebut merendahkan mayat di dalamnya.
Kedua, apabila kuburan tersebut memang sudah tidak ada atau saat digali pun tidak menemukan apa pun. Namun untuk memastikan hal ini kamu tetap perlu menanyakan kepada warga sekitar agar status lahan pemakaman tersebut jelas.
"Hal tersebut bisa ditanyakan penduduk sekitar bagaimana sejarahnya. Jika dulunya memang banyak kuburan, maka dugaan kuatnya bagian yang tidak ada nisan pun bisa jadi juga ada kuburannya. Jika ternyata dulunya hanya kuburan beberapa orang saja, bisa jadi yang tidak ada nisannya memang bukan kuburan," jelas Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti pada Selasa (19/3/2024).
Ketiga, rumah telah dibangun lebih dahulu, lalu pemiliknya wafat dan meminta dikuburkan di rumahnya. Permintaan seperti ini dalam Islam tidak masalah.
Sebagaimana Nabi Muhammad SAW juga dimakamkan di rumah yakni berada di kamar Aisyah RA. Beberapa ulama juga dikabarkan ada yang dimakamkan di rumahnya seperti Imam Ibnu Jarir Ath Thabari.
Jika nantinya kamu tetap membangun rumah di atas lahan bekas kuburan tersebut, disarankan untuk membaca Al-Qur'an, khususnya surat Al-Baqarah saat sudah mulai menempatinya.
"Setelah membangun rumah, salah satu adab dalam Islam memang membaca Al Quran khususnya surat Al Baqarah di rumah tersebut. Baik rumah itu baru, atau bekas orang lain yang baru kita tempati, baik dulunya bekas kuburan atau tidak," kata Ustaz Farid.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/das)