Kementerian Agama (Kemenag) membeberkan ada tujuh layanan yang dirancang dalam wacana Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan keagamaan bisa segera dijalankan. Disebutkan, ketujuh layanan ini dapat langsung dilaksanakan tanpa perlu mengubah regulasi melalui legislatif.
"Ada tujuh rancangan layanan yang segera bisa dilaksanakan di KUA yang menjadi pusat layanan keagamaan. Layanan ini tidak memerlukan perubahan regulasi Undang-Undang Pencatatan Pernikahan dan Undang-Undang Dukcapil," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
Sebaliknya, Zainal mengatakan, layanan tersebut bisa dapat segera terlaksana dengan penyediaan regulasi di Kemenag. Menurutnya, ketujuh layanan tersebut menjadi target jangka pendek wacana KUA sebagai pusat layanan keagamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh program layanan tersebut masuk dalam 40 layanan yang tengah dipersiapkan Kemenag dalam implementasi KUA semua agama. Program layanan yang dimaksud di antaranya sebagai berikut:
1. Bimbingan remaja pranikah
2. Bimbingan calon pengantin
3. Bimbingan atau konsultasi keluarga
4. Penyediaan tempat pemberkatan perkawinan bagi umat yang tidak memiliki rumah ibadah atau sedang direnovasi
5. Penyuluhan atau konsultasi keagamaan
6. Mediasi konflik keagamaan/sosial berdimensi agama
7. Transformasi data keagamaan.
Sementara itu, berdasarkan penuturan Zainal, untuk layanan pencatatan perkawinan termasuk rancangan yang perlu melalui beberapa tahapan panjang. Sebab, implementasi layanan tersebut berkaitan pula dengan kementerian lain.
Lebih lanjut, Zainal menegaskan, rancangan KUA inklusi tidak diwacanakan mendadak. Ia menyebut, program ini sudah mulai digaungkan sejak 2021 melalui program revitalisasi KUA.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag Agus Suryo Suripto menambahkan, tujuh rancangan layanan tersebut akan diterapkan di beberapa KUA revitalisasi terlebih dahulu. KUA itu nantinya akan menjadi landasan dalam menjalankan KUA inklusi.
"Nanti, kita akan fokus dulu pada piloting-nya di KUA Revitalisasi yang sudah memiliki struktur Kasi Bimas yang lengkap di kabupaten/kota," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengingatkan perlu ada revisi regulasi sebelum wacana KUA dalam melayani semua agama dilaksanakan. Ia pun menyoroti urgensi perubahan urgensi dalam regulasi tersebut.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengakui ada peluang perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Tidak ada penjelasan detail mengenai bagian mana yang akan direvisi Gus Men dalam UU tersebut.
Namun Pasal 8 ayat (2) UU tentang Adminduk menjelaskan pelaksanaan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan di KUA hanya berlaku bagi penduduk beragama Islam.
Selain itu, regulasi mengenai pelaksanaan pernikahan dipayungi juga oleh UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, dan PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA).
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Kecam Rencana Israel Kuasai Gaza, Saudi Desak Dewan Keamanan PBB Ambil Tindakan