Ini Kata Menag soal Peluang Revisi UU untuk KUA Semua Agama

Ini Kata Menag soal Peluang Revisi UU untuk KUA Semua Agama

Rahma Harbani - detikHikmah
Jumat, 01 Mar 2024 16:10 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: dok. Kemenag)
Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berbicara mengenai peluang perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Hal ini menyusul adanya wacana Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pelayanan semua agama.

"Kalau bisa itu (revisi UU) jauh lebih bagus. Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan nikah," kata Gus Men, begitu ia disapa, dilansir dari laman Kemenag, Jumat (1/3/2024).

Tidak ada penjelasan detail mengenai bagian mana yang akan direvisi Gus Men dalam UU tersebut. Namun Pasal 8 ayat (2) UU tentang Adminduk menjelaskan pelaksanaan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan di KUA hanya berlaku bagi penduduk beragama Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Men mengatakan, usulan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lahir untuk mengakomodir keperluan masyarakat sehingga mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka. Menurutnya, KUA dapat dijadikan hub (pusat pelayanan) untuk Dukcapil.

"Bayangkan, saudara kita nonmuslim selama ini melakukan pencatatan nikahnya itu di Dukcapil, bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan, bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Gus Men juga berencana untuk ingin membantu pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negri RI (Kemdagri), agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk menjadi lebih mudah.

Meski demikian, Gus Men menekankan, pelayanan KUA tersebut tidak terbatas pada layanan pernikahan. Ia mengatakan akan ada banyak layanan lainnya yang bisa didapatkan umat tiap pemeluk agama nanti di KUA.

Sementara itu, untuk pro-kontra mengenai wacana KUA untuk semua agama ini, Gus Men tidak terlalu memusingkan hal itu. Ia menyebut semua orang memiliki hak dalam menyampaikan pendapatnya.

"Ini adalah gagasan yang kita berikan agar warga negara mendapat kemudahan terhadap pelayanan dari negara. Kedua, warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama apapun latar belakangnya," pungkas dia.




(rah/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads