Ini Mahram yang Boleh Disentuh dan Tidak Membatalkan Wudhu

Ini Mahram yang Boleh Disentuh dan Tidak Membatalkan Wudhu

ilham fikriansyah - detikHikmah
Kamis, 22 Feb 2024 15:30 WIB
Ilustrasi wudu
Ilustrasi wudu. Foto: Getty Images/iStockphoto/Umesh Negi
Jakarta -

Berwudhu merupakan proses menyucikan diri sebelum sholat dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki. Setelah berwudhu, kamu harus hati-hati agar tidak bersentuhan dengan yang bukan mahramnya.

Sebab, wudhu tersebut akan menjadi batal dan tidak sah untuk melaksanakan sholat. Dengan begitu, detikers harus mengulangi wudhu sebelum melaksanakan ibadah.

Akan tetapi, ada sejumlah mahram yang boleh disentuh dan tidak membatalkan wudhu. Lalu, siapa mahram yang boleh disentuh dan tidak membatalkan wudhu? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perintah Wudhu dalam Islam

Perintah mengenai menyucikan diri dengan berwudhu telah dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦

ADVERTISEMENT

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur."

Rukun Wudhu

Perlu diketahui bahwa rukun wudhu ada enam poin. Simak penjelasannya di bawah ini:

  1. Berniat
  2. Membasuh wajah
  3. Membasuh kedua tangan sampai pada dua siku
  4. Mengusap sebagian kepala
  5. Membasuh kaki
  6. Tertib, artinya harus berurutan dari membasuh wajah sampai kaki.

Mahram yang Boleh Disentuh dan Tidak Membatalkan Wudhu

Mengutip buku Fiqih Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam) oleh Sakban Lubis, dkk, mahram adalah istilah khusus yaitu orang-orang yang haram dinikahi karena masih termasuk keluarga dan dengan tambahan tidak membatalkan wudhu bila disentuh.

Dasar hukum mahram telah dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 23. Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ ٢٣

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nisa: 23)

Dijelaskan dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan, berikut mahram yang haram untuk dinikahi namun boleh disentuh dan tidak membatalkan wudhu:

  • Ibu kandung
  • Anak-anakmu yang perempuan
  • Saudara-saudaramu yang perempuan
  • Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
  • Saudara-saudara ibumu yang perempuan
  • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
  • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
  • Ibu-ibumu yang menyusui kamu
  • Saudara perempuan sepersusuan
  • Ibu-ibu istrimu
  • Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
  • Istri-istri anak kandungmu

Jadi, setelah kamu berwudhu sebelum melaksanakan ibadah, tidak akan batal wudhunya ketika menyentuh anggota keluarga yang telah disebutkan di atas.

Demikian penjelasan mengenai mahram yang boleh disentuh dan tidak membatalkan wudhu. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan detikers.




(ilf/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads