Surat An Nur Ayat 2 membahas soal hukuman bagi para pezina. Allah SWT menyuruh hambanya untuk menghukum mereka tanpa belas kasihan.
Mengutip buku Hukum Pidana Islam oleh Zainuddin Ali, zina adalah sebuah perbuatan yang keji. Karena dilakukan oleh sepasangan orang tidak terikat hubungan perkawinan.
Dalam surat lain, Allah SWT telah berfirman tidak boleh mendekati zina. Jika mendekatinya saja dilarang, apalagi jika dikerjakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasulullah pun bersabda, " Pezina tidak dikatakan mukmin saat ia berzina." (HR Bukhari dan Muslim).
Seperti apa bunyi surat An Nur Ayat 2? Berikut bacaannya.
Bacaan Surat An Nur Ayat 2
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Arab-latin: Az-zaniyatu waz-zani fajlidu kulla waa hidim min-huma mi'ata jaldah. Wa la ta' khudzkum bihimaa ra'fatunfii dii nillahi ingkuntum tu'minuna billahi wal-yaumil aakhir, walyasy-had 'adzaa bahumaa tho 'ifatum minal mu'minin.
Artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya 100 kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegahmu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah SWT, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Tafsir Surat An Nur Ayat 2
Dalam tafsir Ibnu Katsir, ayat ingin menjelaskan tentang hukum berzina. Namun ulama berbeda pendapat mengenai hukuman tersebut.
Menurut jumhur ulama, jika si pezina masih bujang dan belum menikah, maka ia patut dihukum cambuk sebanyak 100 kali sebagaimana yang dijelaskan pada ayat di atas. Namun hukumannya ditambah dengan pengasingan selama setahun dari negerinya atau tempat tinggalnya.
Pendapat ini berbeda dengan Abu Hanifa ra. Beliau mengatakan, pengasingan ini terpulang kepada kebijaksanaan Imam (Waliyyul Amri). Jika mau, Imam bisa mengasingkannya, dan jika menurut Imam tidak, ia tidak perlu diasingkan.
Hujjah Jumhur Ulama dalam masalah ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan dalam kitab ash-Shahihain, dari riwayat az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah bin Mas'ud, dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid al-Juhani mengenai kisah dua orang Arab Badui yang datang menemui Rasulullah SAW. Salah seorang dari mereka berkata,
"Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya putraku ini dulunya adalah buruh upahan dari orang lain. Lalu ia berzina dengan isterinya, lalu aku menebus putraku itu dengan seratus ekor kambing dan seorang budak wanita. Kemudian aku bertanya kepada ahli ilmu, mereka mengatakan bahwa putraku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, lalu wanita itu (istri majikannya) harus dirajam.
Rasulullah bersabda, 'Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku akan memutuskan perkara kalian berdua berdasarkan Kitabullah. Adapun kambing dan budak itu dikembalikan kepadamu, kemudian putramu harus dicambuk 10 kali dan diasingkan selama setahun. Pergilah hai Unais (seorang laki-laki dari Bani Aslam) temui wanita itu, rajamlah ia jika mengaku."
Lalu Unais pergi menemuinya. Wanita itu pun mengaku dan akhirnya dirajam.
Bedahal dengan pezina yang sudah menikah. Pezina akan dihukum rajam, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Malik. Beliau berkata,
"Ibnu Syihab mengatakan kepadaku, ia berkata: 'Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah bin Mas'ud telah memberitahuku bahwa Abdullah bin Abbas ra telah mengabarinya bahwa Umar berdiri sambil mengucapkan puja dan puji kepada Allah SWT. Kemudian berkata: Amma ba'du, wahai sekalian manusia sesungguhnya Allah SWT telah mengutus Muhammad SAW dengan membawa kebenaran dan menurunkan kepada beliau Al-Qur'an.
Salah satu yang diturunkan kepadanya adalah ayat rajam. Kami telah membacanya dan memahaminya, Rasulullah SAW juga telah merajam pezina dan kami pun merajamnya juga sepeninggalan beliau. Aku khawatir setelah berlalu beberapa zaman nanti akan ada orang yang berkata: 'Kami tidak menemukan ayat rajam dalam Kitabullah!'.Akibatnya mereka pun tersesat karena telah meninggalkan kewajiban yang telah Allah turunkan."
Wallahu a'lam.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa