Kehidupan suami-istri terkadang bisa berjalan tidak baik. Sejumlah masalah yang menimbulkan perselisihan dapat muncul kapan saja. Dari situ, pertengkaran bisa semakin memanas hingga sulit mencari jalan keluar. Di saat seperti itu, perpisahan mungkin menjadi jalan satu-satunya.
Selain talak atau perceraian, dalam Islam terdapat jalan lain untuk melepaskan pernikahan yakni dengan khuluk. Apa itu khuluk?
Pengertian Khuluk
Mengutip Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan oleh Ahmad Sarwat, khuluk adalah perpisahan dengan cara memberi tebusan yang dibayarkan istri kepada suami dengan tujuan agar suami menceraikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah 3 mendefinisikan khuluk sebagai perceraian antara suami-istri dengan harta kompensasi yang diberikan istri kepada suaminya.
Sederhananya, khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri. Dengan ini, istri harus memberikan tebusan kepada suami.
Adanya harta atau uang tebusan ini yang membedakan khuluk dengan jalan perpisahan lain dalam Islam. Sayyid Sabiq menjelaskan tebusan yang diberikan istri merupakan bentuk keadilan bagi suami yang sudah memberi mahar hingga menafkahi istrinya.
Oleh sebab itu, tebusan di khuluk ini digolongkan sebagai keadilan untuk suami dari istri yang menuntut perceraian dan pernah mengambil apa-apa dari suaminya.
Dasar Hukum dan Dalil tentang Khuluk
Hukum khuluk dalam syariat Islam yaitu diperbolehkan. Dalil yang melandasinya adalah hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Ibnu Abbas, ketika istri Tsabit bin Qais mendatangi Rasul SAW.
Istri Tsabit berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya (hendak mencerainya) bukan karena saya membenci perilaku dan keberagamaannya, melainkan saya tidak menyukai pembangkangan (kekufuran) di dalam Islam."
Lalu, Rasulullah SAW bersabda, "Apakah kamu mengembalikan kebunnya?" Ia menjawab, "Ya." Kemudian Beliau SAW berkata kepada Tsabit, "Terimalah (pengembalian) kebunmu itu dan jatuhkanlah talak dengan sekali talak." (HR Bukhari dan Nasa'i)
Disebutkan bahwa kasus dalam hadits di atas merupakan kasus khuluk pertama kali. Dan hadits Nabi SAW tersebut merupakan landasan dalil tentang disyariatkannya khuluk dalam Islam.
Sayyid Sabiq dalam bukunya memaparkan khuluk diperbolehkan jika ada sebab yang mengharuskan seorang istri untuk melakukan hal itu. Sebagai contoh, karena suami memiliki akhlak yang kurang baik atau suami mengabaikan hak istri.
Karena itu, khuluk tidak diperbolehkan dan hukumnya makruh apabila istri melakukannya tanpa alasan tertentu. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda mengenai ini, "Para perempuan yang melakukan khuluk (kepada suaminya tanpa sebab), mereka adalah perempuan munafik." (HR Tirmidzi, Nasa'i, dan Ahmad)
Perbedaan Khuluk dan Talak
Talak dan khuluk sama-sama jalan perpisahan yang terdapat dalam syariat Islam. Namun, keduanya berbeda. Berikut perbedaan khuluk dan talak dilansir dari laman NU Online.
- Khuluk adalah hak istri, sementara talak merupakan hak suami.
- Khuluk mengharuskan adanya tebusan dari istri kepada suami.
- Khuluk bisa dilakukan saat wanita sedang suci atau tengah haid. Sedangkan talak hanya boleh dijatuhkan ketika perempuan sedang suci.
- Istri memiliki hak penuh atas dirinya ketika ia mengkhuluk suaminya. Sehingga sang suami tidak punya kuasa untuk merujuknya atau ketika ingin kembali meski istri dalam masa iddah. Kecuali dengan akad dan mahar baru.
- Masa iddah khuluk bagi wanita sama dengan masa iddah talak yakni 3 quru bagi yang masih haid. Tapi, ulama ada yang berpendapat bahwa masa iddah perempuan yang mengkhuluk suaminya yaitu cukup satu kali haid saja.
Itu tadi penjelasan arti khuluk, dasar hukum, dalil, serta perbedaannya dengan talak.
(fds/fds)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi