Rasulullah Larang Bunuh Hewan dengan Cara Dibakar

Rasulullah Larang Bunuh Hewan dengan Cara Dibakar

Kristina - detikHikmah
Selasa, 09 Jan 2024 20:00 WIB
Ilustrasi Api
Ilustrasi larangan membunuh hewan dengan cara dibakar. Foto: Getty Images/iStockphoto/OlgaMiltsova
Jakarta -

Ada sejumlah larangan dalam Islam sebagaimana disampaikan Rasulullah SAW. Salah satunya larangan membunuh hewan dengan cara dibakar.

Larangan Rasulullah SAW ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad yang shahih sebagaimana dinukil Musthafa Dib al-Bugha dkk dalam Syarah Riyadhus Shalihin dan diterjemahkan Misbah.

وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ فِي سَفَرٍ فَانْطَلَقَ لِحَاجَتِهِ، فَرَأَيْنَا حُمْرَةً مَعَهَا فَرْخَانِ، فَأَخَذْنَا فَرْخَيْهَا، فَجَاءَتِ الْحُمْرَةُ تَعْرِشُ فَجَاءَ النَّبِيُّ ﷺ فَقَالَ: «مَنْ فَجَعَ هَذِهِ بِوَلَدِهَا؟ رُدُّوا وَلَدَهَا إِلَيْهَا وَرَأَى قَرْيَةَ نَمْلٍ قَدْ حَرَّقْنَاهَا، فَقَالَ: «مَنْ حَرَّقَ هَذِهِ؟» قُلْنَا: نَحْنُ. قَالَ: «إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud RA, ia berkata, "Ketika kami bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan dan beliau sedang berhajat (ke belakang) tiba-tiba melihat seekor burung yang mempunyai dua anak. Kemudian Nabi SAW datang dan bersabda, 'Siapakah yang mengambil anaknya? Kembalikanlah anak burung itu kepadanya.' Di samping itu beliau melihat ada sarang semut yang kami bakar, kemudian beliau bertanya, 'Siapa yang membakar sarang ini?' Kami menjawab, 'Kami.' Beliau bersabda, 'Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa sesuatu dengan api kecuali Tuhannya api itu sendiri." (HR Abu Dawud dalam kitab Jihad)

Imam Bukhari dalam Shahih-nya juga meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Abbas RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jangan menyiksa dengan azab Allah SWT."

ADVERTISEMENT

Menurut penjelasan dalam kitab Al-Wafi Fi Syahril Arba'in an-Nawawiyah karya Musthafa Dieb al-Bugha dan Muhyiddin Mistu yang diterjemahkan Rohidin Wakhid, Rasulullah SAW pernah memperbolehkan membunuh dengan cara dibakar, kemudian melarangnya agar itu menjadi penguat dalam melaksanakan perintah.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia menceritakan,

بَعَثَنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ فِي بَعْثٍ فَقَالَ: «إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا وَفُلَانًا» لِرَجُلَيْنِ مِنْ قُرَيْشٍ سَمَّاهُمَا فَأَحْرِقُوهُمَا بِالنَّارِ» ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ حِينَ أَرَدْنَا الْخُرُوجَ: «إِنِّي كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ تُحْرِقُوا فُلَانًا وَفُلَانًا، وَإِنَّ النَّارَ لا يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ، فَإِنْ وَجَدْتُمُوهُمَا فَاقْتُلُوهُمَا رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

Artinya: "Rasulullah SAW mengutus kami dalam suatu delegasi militer dan bersabda, 'Apabila kalian menangkap fulan dan fulan--beliau menyebut nama dua orang Quraisy--maka bakarlah degan api.' Kemudian ketika kami hendak berangkat, beliau bersabda, 'Aku tadi menyuruh kalian untuk membakar fulan dan fulan, tetapi sesungguhnya tidak ada yang pantas menyiksa dengan api kecuali Allah. Oleh karena itu, bila kalian menangkap dua orang itu, maka bunuhlah mereka." (HR Bukhari)

Larangan membunuh dengan cara dibakar ini juga mencakup membakar hewan jenis serangga seperti semut. Disebutkan dalam riwayat Yahya bin Bukair, dari Al-Laits, dari Yunus, dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Al-Musayyab dan Abu Salamah, dari Abu Hurairah RA yang mendengar Rasulullah SAW bersabda,

قَرَصَتْ نَمْلَةٌ نَبِيًّا مِنَ الأَنْبِيَاءِ، فَأَمَرَ بِقَرْيَةِ النَّمْلِ فَأُحْرِقَتْ، فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ: أَنْ قَرَصَتْكَ نَمْلَةً، أَحْرَقْتَ أُمَّةً تُسَبِّحُ اللَّهَ

Artinya: "Ada seekor semut menggigit salah seorang nabi. Kemudian dia memerintahkan agar kampung (sarang) semut tersebut dibakar. Kemudian Allah menurunkan wahyu kepadanya, 'Mengapa hanya karena seekor semut menggigitmu, kamu membakar umat yang senantiasa bertasbih kepada Allah?'."

Hadits tersebut dikeluarkan Imam Bukhari dalam Shahih-nya bab Khams Min Ad-Dawab Wasiq Yaqtulna Fi Al-Haram. Imam Muslim, An-Nasa'i, dan Abu Dawud turut mengeluarkan riwayat serupa masing-masing dalam Shahih dan Sunan-nya.

Mayoritas ulama kemudian mengharamkan menyiksa dengan membakar sekalipun itu adalah serangga. Ibrahim an-Nakh'i mengatakan, "Membakar kalajengking dengan api merupakan perbuatan mutilasi."

Adapun, Imam Ahmad mengatakan, "Janganlah memanggang ikan yang masih hidup di atas api." Imam Ahmad juga mengatakan, "Apalagi belalang. Ia lebih mudah dibakar, karena tidak memiliki darah."




(kri/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads