Seleksi PPIH Arab Saudi 2024 Tingkat Pusat Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Seleksi PPIH Arab Saudi 2024 Tingkat Pusat Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 08 Jan 2024 18:30 WIB
Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.
Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie (Foto: Dok. Kemenag)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Pendaftaran seleksi ini akan dilaksanakan mulai 11-19 Januari 2024.

Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dalam keterangan persnya menyebut, petugas haji yang akan diseleksi diperuntukkan untuk tingkat pusat. Mereka yang minat bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi milik Kemenag.

"Kami mengundang para pelamar yang memenuhi syarat, untuk ikut ambil bagian dalam seleksi PPIH Arab Saudi. Pendaftaran dibuka dari 11 sampai 19 Januari 2024 melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama," ujar Anna Hasbie, Senin (8/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seleksi PPIH Arab Saudi akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara. Soal CAT akan mencakup wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, serta tugas dan fungsi layanan.

Sedangkan wawancara akan membahas kemampuan membaca tulis Al-Quran, pemahaman mendalam mengenai tugas dan fungsi petugas haji, keterampilan dalam menyelesaikan masalah, integritas, serta pemahaman yang moderat tentang keagamaan dan kepemimpinan.

ADVERTISEMENT

"Untuk CAT dan wawancara, akan dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede pada 25 Januari 2024," tutur Anna.

"Hasil seleksi akan diumumkan melalui akun masing-masing peserta pada 29 Januari 2024," lanjutnya.

Agar dapat mendaftar, peserta diwajibkan membuat akun terlebih dahulu melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama. Setelah proses pembuatan akun selesai, peserta perlu mengunggah berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Jika dinyatakan lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan kartu ujian. Jika tidak lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan notifikasi," ungkap Direktur Bina Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Arsad Hidayat.

Seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H/2024 M mencakup empat formasi, yakni; Media Center Haji (MCH), Pelindungan Jemaah, Layanan Jemaah Lansia, serta Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH). Seleksi awal untuk formasi MCH saat ini sedang berlangsung, dan dipimpin oleh Biro Humas, Data, dan Informasi di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

Syarat Melamar jadi PPIH Arab Saudi

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon PPIH Arab Saudi. Berikut informasinya.

1. Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Berbadan Sehat/istitaah
  • Laki-laki dan/atau Perempuan
  • Tidak dalam keadaan hamil
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan

2. Persyarat Khusus

A. Perlindungan Jemaah

  • Batas usia tertinggi adalah 55 tahun untuk pria dan 45 tahun untuk wanita pada saat pendaftaran
  • Mengerti tata cara perlindungan, penanganan bencana, dan penyelesaian kasus
  • Berasal dari unsur TNI/POLRI
  • Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI
  • Bisa berbahasa Arab dan/atau Inggris

B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas

  • Batas usia tertinggi adalah 45 tahun pada saat pendaftaran
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)

  • Batas usia terendah 25 tahun dan tertinggi 45 tahun pada saat mendaftar
  • Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI
  • Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan pondok pesantren
  • Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji
  • Diutamakan bisa berbahasa Arab dan/atau Inggris

3. Syarat Kelengkapan Administrasi

  • Kartu Tanda Penduduk
  • SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
  • Ijazah Pendidikan Terakhir
  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000
  • Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp. 10.000

4. Pemberi Rekomendasi

  • Pimpinan Media
  • Mabes TNI / Mabes Polri
  • Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN
  • Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan
  • Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI



(hnh/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads