Tidak ada yang bisa memprediksi kapan keadaan darurat itu tiba. Termasuk, saat seorang imam yang tengah memimpin salat tiba-tiba mengalami keadaan darurat karena penyakitnya, seperti serangan jantung mendadak maupun keluhan lainnya.
Pada dasarnya, kondisi darurat yang dialami imam pernah terjadi pada sahabat nabi, Umar bin Khattab RA. Saat itu Umar RA ditikam sehingga tak bisa meneruskan sebagai imam sholat.
"Hal ini (penggantian imam oleh makmum) pernah dilakukan Umar bin Khatab ketika dia ditikam. Saat itu Umar menyuruh Abdur Rahman bin Auf maju untuk mengimami dan meneruskan salat," tulis buku Shalatul Mu`min: Bab Imamah karya Dr. Sa`id bin `Ali Wahf Al-Qahthani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kisah penusukan Umar RA di Madinah diceritakan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari. Dalam hadits yang diceritakan Amr bin Maimun tersebut, Umar RA dikisahkan sedang memimpin salat dan mengawali dengan takbir.
Namun segera setelah takbir Umar ra mengatakan, "An**ng telah makan atau membunuhku." Tepat saat itu, seorang non-Arab menusuk semua muslim yang dilihatnya, termasuk Umar RA. Sang khalifah segera meminta seorang makmum untuk menggantikan posisi sebagai imam.
Hal itu dapat berbeda bila imam mengalami kondisi darurat seperti jatuh sakit akibat serangan jantung. Lantas. apa yang harus dilakukan makmum?
Baca juga: Bolehkah Seorang Muazin Jadi Imam Sekaligus? |
Saat Imam Jatuh Sakit di Tengah Salat Berjamaah
Berkenaan dengan hal ini pernah dijelaskan oleh pendiri badan amal kemanusiaan Malaysia Al Khadeem, Dato' Sheikh Hussain Yee. Ia mengatakan, pada dasarnya hal utama yang perlu dilakukan makmum saat imam tiba-tiba jatuh sakit di tengah salat adalah menolong imam tersebut.
Sheikh Hussain, begitu ia disapa, menyebutkan kewajiban itu dibebankan kepada makmum yang posisinya tepat di belakang imam. Termasuk, makmum lain yang menyadari imam tidak bisa melanjutkan salat hendaknya bergegas dan berinisiatif untuk menolong.
"Seorang (makmum) yang menyadari itu harus menghampiri imam untuk menolongnya. Karena imam tidak bisa melanjutkan salat, salatnya terhenti, ia tidak bisa bergerak. Orang lain yang menyadarinya harus sesegera mungkin merespons," kata dia dalam dakwahnya yang disiarkan melalui channel YouTube Al Khadeem, dilihat detikHikmah pada Kamis (4/1/2024).
Lebih lanjut, Sheikh Hussain mengatakan, makmum yang mengetahui kondisi imam tersebut tidak perlu berteriak-teriak untuk mengabarkan kondisi imam pada makmum lainnya. Sebaliknya, bagi jemaah yang tidak menyadari apa yang terjadi pada imam hendaknya tetap melanjutkan salat.
"Makmum lain yang mengetahui (kondisi imam) sepatutnya melanjutkan salat dengan menggantikan posisi imam sebelumnya," ujar Sheikh Hussain.
"Jadi, siapapun makmum yang berdiri di belakang imam harus memiliki pengetahuan. Kamu harus segera bergerak dan tidak hanya berdiam diri di belakang imam meskipun tidak memiliki pengetahuan sedikit pun," sambung dia lagi.
Sheikh Hussein bahkan menyebut, makmum yang berada di belakang imam adalah asisten dari imam itu sendiri. Untuk itu, dikutip dari Ibnu Watiniyah dalam Kitab Lengkap Shalat, Shalawat, Zikir, dan Doa, makmum yang tepat berada di belakang imam harus peka dengan segala kondisi imam baik itu menolongnya saat darurat maupun siap menjadi penggantinya.
Hal senada juga dijelaskan oleh Dosen Program Doktor Psikologi Pendidikan Islam UMY Hilman Latief. Ia mengatakan, membatalkan salat untuk menyelamatkan jiwa seseorang itu merupakan perkara yang utama.
"Begitu juga dengan kasus ada jemaah atau imam pingsan, misal kena serangan jantung, ya harus ada yang batalkan salat dan berikan tindakan pertolongan pertama atau tindakan emergency," kata dia dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman UMY.
Mubaligh UMY Ustaz Muhsin Hariyanto menambahkan, menolong dalam keadaan darurat hingga membatalkan salat bukan sesuatu yang salah. Sebab, ada skala prioritas yang perlu dipenuhi muslim. Ia mengatakan, keadaan darurat itu bisa membolehkan sesuatu yang asalnya dilarang.
(rah/erd)
Komentar Terbanyak
Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf Undang Peter Berkowitz Akademisi Pro-Israel
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Viral Aksi Pembakaran Al-Qur'an oleh Caleg AS, Bersumpah Akhiri Islam di Texas