Keringanan Salat saat Turun Hujan, Seperti Apa?

Keringanan Salat saat Turun Hujan, Seperti Apa?

Rahma Harbani - detikHikmah
Kamis, 04 Jan 2024 11:45 WIB
Ilustrasi hujan
Ilustrasi hujan. (Foto: Getty Images)
Jakarta -

Peristiwa turunnya hujan pun termasuk dalam ketetapan Allah SWT yang bahkan sudah tertulis dalam Lauh Mahfudz sebagai takdir tahunan. Berkenaan dengan itu, ajaran Islam mengenal rukhsah atau keringanan dalam menjalankan salat saat hujan sedang turun.

Keringanan tersebut merujuk pada pelaksanaan salat berjamaah di masjid dan di tengah perjalanan dengan syarat tertentu. Muslim dibolehkan untuk mejamak salatnya dalam kondisi tersebut sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Dikutip dari Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah Jilid 1, sebuah hadits dari Abu Salamah bin Abdurrahman dalam dalam Sunan-nya menyebutkan, "Termasuk sunnah Nabi SAW adalah menjamak salat Maghrib dengan Isya apabila hujan turun dengan lebat." (HR Bukhari)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ukuran hujan deras di sini dijelaskan oleh Mazhab Maliki ketika malam hari, sehingga waktu salat Maghrib dan Isya boleh dijamak. Adapun bila hujan lebat turun di siang hari, tidak menjadikan jamak pada salat Dzuhur dan Ashar.

Untuk Mazhab Syafi'i, syarat turunnya hujan disebutkan hujan masih terus berlangsung dari dimulainya bacaan takbiratul ihram pada salat yang pertama hingga ketika memulai salat yang kedua. Selain itu, disebutkan kebolehan menjamak hanya saat melakukannya di masjid, bukan berada di rumah.

ADVERTISEMENT

"Apabila ia menjamak dua waktu salat ketika hujan, ia mengerjakannya pada waktu salat yang pertama dan tidak mengakhirkannya pada waktu salat kedua. Selain itu, ia tidak boleh menjamak salat pada saat muqim (tidak bepergian) dan ketika tidak turun hujan," tulis Dr. Asmaji Muchtar dalam buku Fatwa-fatwa Imam Asy-Syafi'i.

Sementara itu, Mazhab Hambali berpendapat, menjamak salat Maghrib dan Isya pada saat hujan turun hanya dibolehkan bila ada faktor yang menghalanginya seperti, salju, lumpur, cuaca sangat dingin, dan hujan yang membasahi pakaian. Keringanan itu juga hanya dikhususkan bagi muslim yang bertempat tinggal jauh dari masjid.

Ulama al-Bahuti dalam kitab Kasyaful Qana juga berpendapat syarat hujan ini juga berlaku bagi turunnya salju dan ketika udara sangat dingin melanda, lantaran keduanya dikatakan memiliki unsur kesamaan.

Menurut Buku Pintar Salat oleh M. Khalilurrahman Al-Mahfani, sholat jamak adalah salat fardhu yang dikumpulkan atau dua waktu salat yang dikerjakan dalam satu waktu. Bila salat jamak dilaksanakan pada waktu salat yang pertama, disebut jamak taqdim. Sementara yang ditunaikan pada waktu salat yang kedua, dikenal dengan jamak takhir.

Salat yang dapat dijamak adalah salat Zuhur dan Ashar dilakukan pada waktu Zuhur atau Ashar. Lalu, salat Maghrib dan Isya yang dilakukan pada waktu Maghrib atau Isya.

Pengerjaan ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya. Dalam riwayat lain juga diterangkan oleh Ibnu Umar RA,

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ أَخَرَّ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رواه البخارى)

Artinya: Dari Anas RA, ia berkata, "Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan shalat Zuhur ke waktu Ashar. Kemudian beliau berhenti untuk menjamak shalat keduanya. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau shalat Zuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan." (HR Bukhari)




(rah/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads