Seleksi CPPPK Kemenag 2023 Diumumkan, 3.620 Pelamar Lolos

Seleksi CPPPK Kemenag 2023 Diumumkan, 3.620 Pelamar Lolos

Devi Setya - detikHikmah
Sabtu, 30 Des 2023 11:00 WIB
seleksi pppk kemenag 2023
Foto: Kemenag
Jakarta -

Hasil akhir seleksi jabatan fungsional teknis calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama (Kemenag) 2023 resmi diumumkan. Sebanyak 3.620 pelamar lolos ke tahap selanjutnya.

Dikabarkan melalui laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu (30/12/2023) Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan ada 3.620 pelamar yang lolos seleksi. Kabar ini sekaligus menjadi tanda selesainya tahapan seleksi CPPP Kemenag 2023.

"Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi jabatan fungsional teknis CPPPK Kemenag 2023 telah selesai. Malam ini kami umumkan ada 3.620 peserta yang lolos seleksi. Selamat!, terang Nizar di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Nizar menjelaskan ada 78.170 peserta yang mendaftar seleksi Jabatan Fungsional Teknis CPPPK Kementerian Agama 2023. Mereka memperebutkan 3.833 formasi yang tersedia. Setelah menjalani proses seleksi, hanya ada 3.620 peserta yang lolos.

"Masih ada 213 formasi yang tidak terisi," jelas Nizar.

ADVERTISEMENT

Kelengkapan Dokumen Peserta yang Lolos

Nizar menjelaskan, para peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id dari 29 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024;

Adapun kelengkapan dokumen yang diunggah oleh peserta sebagai berikut:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;
h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.

Nizar menegaskan, apabila peserta yang lolos seleksi ini tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, maka statusnya dinyatakan gugur.

"Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri," tegas Nizar.

Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi materai 10.000. Sehingga, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.

"Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya," jelas Nizar.

Jika ada peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tandasnya.

Kode Hasil Seleksi CPPPK Kemenag 2023

Berikut penjelasan kode pada kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Teknis:

a. Kode "P/L" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan lulus seleksi CPPPK;
b. Kode "P" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
c. Kode "PR1/L" adalah peserta Eks THK II pada jenis kebutuhan khusus dan lulus seleksi CPPPK;
d. Kode "PR1" adalah peserta Eks THK II pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas;
e. Kode "PR2/L" adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus dan lulus seleksi CPPPK;
f. Kode "PR2" adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas;
g. Kode "TL" adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK; dan
h. Kode "TH" adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK.

Informasi ini dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store. Selamat untuk peserta yang lolos!




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads