Sebetulnya, ada hal-hal di luar syariat Islam yang kerap ditambahkan atau dilakukan dalam lafaz azan oleh muazin. Hal ini mungkin membuat sebagian orang mengira bahwa hal itu termasuk dalam ajaran Al-Qur'an maupun Rasulullah SAW.
Berkenaan dengan hal ini, Sayyid Sabiq dalam buku Fikih Sunnah yang diterjemahkan Syeikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi menjabarkan beberapa contoh perkara di luar syariat dalam pelafalan azan tersebut.
Salah satunya adalah penambahan lafaz sayyidana sebelum menyebut nama Nabi Muhammad SAW. Tepatnya pada lafaz azan dan iqamah berikut,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Bacaan latin: Asyahadu anna sayyidana muhammadan rasulullah
Artinya: Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu adalah utusan Allah.
Selain itu, Sayyid Sabiq mengatakan, melagukan azan dan meliuk-liukan suara dengan menambahkan satu huruf, harakat, atau mad (tanda panjang) dalam lafaz azan termasuk dalam perkara di luar syariat. Hukum pelaksanaannya disebut makruh.
"Jika sampai perbuatan itu menyebabkan perubahan makna atau menambah ketidakjelasan makna maka hal itu dilarang (haram)," demikian keterangannya.
Perkara lainnya yang disebut tidak diajarkan dalam syariat Islam adalah membaca tasbih sebelum azan fajar atau Subuh. Menurut Al Iqna dan Syarah-nya, kitab rujukan Mazhab Hambali disebutkan bahwa lafaz di luar azan sebelum fajar termasuk tasbih, nasyid, dan doa dengan pengeras suara bukan termasuk sunnah.
Syeikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi memberi catatan pada keterangan Sayyid Sabiq, hal tersebut kerap kali terjadi di Indonesia saat menjelang azan Subuh. Ia mengatakan, orang-orang kerap meramaikan masjid dengan membaca bacaan yang tidak disyariatkan dengan pengeras suara.
"Hal seperti itu termasuk bid'ah yang tidak disukai dalam agama. Bahkan perbuatan itu bisa mengganggu ketenangan masyarakat yang sedang istirahat," jelas Syeikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi.
Hal tersebut juga berlaku dengan membaca sholawat atas Rasulullah SAW dengan pengeras suara setelah azan. Perkara ini juga diamini oleh Ibnu Hajar dalam Al Fatawa Al Kubra yang menyebut bacaan sholawat nabi sendiri hukumnya sunnah tetapi bisa menjadi bid'ah bila dibiasakan dibaca dengan keras tiap sesudah azan.
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah