Hukum Pakaian yang Terkena Percikan Najis dari Genangan Air Hujan di Jalan

Hukum Pakaian yang Terkena Percikan Najis dari Genangan Air Hujan di Jalan

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 20 Des 2023 18:30 WIB
Hujan yang mengguyur kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) membuat sejumlah jalan tergenang. Genangan air dimanfaatkan anak-anak bermain cipratan.
Anak-anak terkena percikan genangan air hujan di jalan (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Percikan air di jalan sering kali sulit untuk kita hindari. Apalagi di musim hujan seperti sekarang, banyak ruas jalan yang tergenang dengan air yang bercampur dengan lumpur dan kotoran.

Tak jarang pakaian kita sering terkena percikan air tersebut. Baik ketika sedang berjalan kaki maupun mengendarai sepeda motor.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika percikan air itu mengandung najis? Bagaimana hukumnya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan pakaian, Islam sangat menekankan umatnya agar berhati-hati dalam menjaga kesucian pakaian dari najis. Hal ini memiliki dampak signifikan terhadap sah atau tidaknya pelaksanaan sholat, baik najis tersebut menempel pada pakaian, tubuh, maupun tempat sholat.

Meskipun begitu, Islam juga memperhatikan aspek kemudahan. Sehingga beberapa najis dapat dimaafkan karena sulit untuk dihilangkan atau dihindari.

ADVERTISEMENT

Konsep ini dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dan Imam Ar-Rafi'i dalam kitab Al-Aziz Syarhul Wajiz (Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: 1997) Cetakan I, Jilid II, halaman 22, sebagaimana dikutip dari Kemenag.

"Imam Al-Ghazali menyatakan: Pakaian yang terkena percikan lumpur atau air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal tersebut dapat dimaafkan."

Imam Ar-Rafi'i kemudian mengomentari persoalan tersebut. Jika percikan air atau lumpur itu diyakini mengandung najis, contohnya jika genangan air tersebut berasal dari luapan got atau comberan yang mengandung najis, maka hal ini juga dapat dimaafkan jika percikannya hanya sedikit.

"Jika diyakini jalanan tersebut terdapat najis, maka dapat dimaafkan jika percikannya hanya sedikit. Namun, jika percikan tersebut banyak, maka tidak dapat dimaafkan. Sebagaimana halnya hukum pada najis-najis yang lain.

Kesimpulannya, apabila percikan air yang menyentuh pakaian hanya sedikit, pakaian tersebut masih dianggap sah untuk digunakan dalam melaksanakan ibadah sholat karena termasuk dalam kategori ma'fu. Sebaliknya, jika percikan air tersebut cukup banyak, maka pakaian sudah terkontaminasi dengan najis dan tidak dapat digunakan untuk sholat karena tidak lagi termasuk dalam kategori ma'fu.

Jenis Najis yang Dimaafkan

Selain percikan air hujan yang mengenang, ada beberapa jenis najis yang dapat dimaafkan menurut jumhur ulama. Hal ini dijelaskan dalam buku "Praktis & Lengkap Shalat Wajib dan Sunnah" karya Asrifin An-Nakhrawie.

  • Percikan air kencing
  • Darah
  • Nanah
  • Kotoran hewan yang menempel pada biji-bijian dan ikan yang ada di air
  • Muntahan Bayi
  • Bangkai hewan yang darahnya tak mengalir

Merujuk pada buku "Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 1" karya Prof Wahbah Az-Zuhaili, ulama mazhab Syafi'i berpendapat sama seperti penjelasan di atas. Bahwa najis yang dapat dimaafkan adalah yang tidak dapat terlihat oleh mata normal. Contohnya adalah darah dalam jumlah sedikit dan percikan air kencing.

Tidak hanya itu, darah yang berasal dari jerawat, bisul, kudis, kurap, atau nanah, baik dalam jumlah banyak maupun sedikit, juga dimaafkan. Hal yang sama berlaku untuk darah hewan seperti nyamuk, lalat, kutu, dan sejenisnya yang tidak mengalirkan darah. Najis-najis tersebut dianggap dapat dimaafkan karena sulit untuk dihindari.

Alkohol yang digunakan dalam obat-obatan dan berbagai jenis pewangi, bangkai yang tidak mengalirkan darah, kotoran burung yang terdapat di atas tanah lapang, serta bulu dari hewan yang dianggap najis, seperti sehelai atau dua helai, juga termasuk dalam kategori najis yang dapat dimaafkan.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads