Tentang Salat dengan Sajadah Bergambar, Benarkah Dilarang?

Tentang Salat dengan Sajadah Bergambar, Benarkah Dilarang?

Rahma Harbani - detikHikmah
Senin, 04 Des 2023 20:00 WIB
Di Pasar Tanah Abang jual sajadah asal Turki dan India.
Ilustrasi sajadah. (Foto: Citra Fitri Mardiana/detikFinance)
Jakarta -

Beredar informasi mengenai larangan penggunaan sajadah bergambar dalam salat di kalangan muslim. Tapi. benarkah demikian?

Tidak ada sabda Rasulullah SAW maupun ayat Al-Qur'an yang menyatakan secara langsung mengenai larangan penggunaan sajadah tersebut dalam salat. Sebaliknya, perkara ini pernah disinggung oleh Rasulullah SAW karena mengganggu kekhusyukannya bukan pelarangannya.

Hadits tersebut bersumber dari istri Rasulullah SAW, Aisyah RA, yang menceritakan bahwa saat itu, Rasulullah SAW pernah salat dengan orang yang memakai baju bergambar. Beliau melihat selintas gambarnya saat salat. Setelahnya, beliau pun mengatakan hal itu pada Aisyah RA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي خَمِيصَةٍ لَهَا أَعْلاَمٌ، فَنَظَرَ إِلَى أَعْلاَمِهَا نَظْرَةً، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي

Artinya: Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah salat dengan pakaian khamishah yang bercorak. Dalam salatnya beliau memandang sekilas corak pakaian tersebut. Setelah selesai salat, beliau pun berkata, "Serahkan khamishah ini kepada Abu Jahm, dan ambilkan untukku pakaian ambijaniyah hadiah dari Abu Jahm. Karena, pakaian khamishah tadi melalaikan khusyuk salatku." (HR Bukhari)

ADVERTISEMENT

Hadits lainnya juga menyebutkan bahwa saat itu, Aisyah RA memiliki kelambu bergambar di rumahnya. Namun, Rasulullah SAW tidak sengaja melihat gambar tersebut dalam salatnya hingga beliau meminta Aisyah RA menyingkirkan kelambu tersebut. (HR Bukhari)

Peristiwa tersebut kemudian disimpulkan oleh Imam As Shon'ani dalam Subulus Salam menjadi landasan kemakruhan dari penggunaan sesuatu yang dapat mengganggu konsentrasi salat.

"Makruh salat di atas sesuatu yang menyibukkannya dari salat baik berupa ukiran atau semisalnya yang bisa mengganggu hati," demikian pendapatnya yang diterjemahkan Imam Abu Wafa dalam buku Panduan Sholat Rasulullah 2.

Imam al Iz bin Abdus Salam dalam Fatawa al Iz bin Abdus Salam juga menyatakan bahwa hukum penggunaan sajadah yang dihiasi dengan corak dalam salat tersebut makruh, bukan haram hingga dilarang penggunaannya.

Meski demikian, ia mengatakan tentang pentingnya mengikuti ajaran Rasulullah SAW dalam perkataan maupun perbuatannya. "Baik yang pada perkara yang terkecil maupun perkara yang besar, niscaya ia berada di atas petunjuk dan dicintai Allah," jelasnya.

Imam An-Nawawi juga berpendapat, peristiwa yang dialami oleh Rasulullah SAW tersebut menjadi imbauan bagi muslim agar berhati-hati dalam memilih sajadah bergambar dan menghilangkan hal-hal yang dapat mengalihkan perhatiannya atau konsentrasi saat salat.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa salat di atas sajadah yang bergambar lebih mengganggu hati dibandingkan salat dengan pakaian yang ada hiasannya, karena sajadah merupakan tempat pandangan mata tertuju pada saat salat," demikian penjelasan Fataawa al-Lajnah al-Daa'imah.

Namun, dikutip dari laman Yayasan Pendidikan Bayt Al-Fath Indonesia menyebutkan, hukum tersebut berlaku bagi muslim yang memang merasa terganggu bila melihat gambar dalam salatnya. Hal itu tidak bisa disamaratakan bagi muslim Indonesia karena mayoritas sudah terbiasa menggunakan sajadah bercorak dalam salat.

"Tentunya beda negara beda tradisi, maka jangan samakan kondisi Arab Saudi dengan Indonesia, tentu akan jauh berbeda," demikian penjelasannya.




(rah/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads