Dengan adanya pengeras suara, kini suara imam saat sholat bisa terdengar lebih jauh. Bahkan bagi yang rumahnya berdekatan dengan masjid bisa mendengar suara imam.
Tapi bolehkah kita sholat di rumah dengan mengikuti imam yang berada di masjid? Simak penjelasan dari beberapa pendapat ulama berikut ini.
Bolehkah Salat di Rumah Tapi Ikut Imam di Masjid?
Dilansir dari Fiqih Lima Mazhab: Ja'fari, Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali (2015) oleh Muhammad Jawad Mughniyah, dijelaskan ada 11 syarat sholat berjamaah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya terkait keberadaan imam dan makmum, apakah harus dalam satu lokasi, termasuk adanya penghalang antara imam dan makmum.
Pendapat Imam Hanafi
Imam Hanafi memberikan syarat diperbolehkannya sholat di rumah dengan mengikuti imam di masjid. Menurutnya, hal ini diperbolehkan jika rumah tersebut bergandengan dengan masjid dan hanya dipisahkan oleh dinding.
Itu pun, makmum harus mengetahui gerakan imam dengan tidak samar. Maka yang demikian itu, makmum sholatnya sah. Namun jika rumah dengan masjid dipisahkan oleh jalan atau sungai, maka tidak diperbolehkan.
Pendapat Imam Maliki
Imam Maliki berpendapat bahwa perbedaan tempat tidak menghalangi sahnya iqtida (bermakmum). Bahkan jika terdapat penghalang berupa jalan, sungai atau dinding antara imam dan makmum, maka sholatnya tetap sah. Namun syarat utamanya adalah makmum dapat mengikuti gerakan imam dengan tepat.
Pendapat Imam Syafi'i
Imam Syafi'i mengatakan bahwa seseorang boleh menjadi makmum jika jaraknya dengan imam tidak lebih dari tiga ratus hasta atau sekitar 100 meter. Itu pun dengan syarat tidak ada penghalang antara imam dan makmum.
Pendapat Imamiyah
Pendapat Imamiyah mengatakan bahwa makmum tidak boleh berjauhan dengan imam kecuali shafnya berhubungan. Dalam berjamaah pun tidak boleh ada penghalang yang merintangi makmum laki-laki untuk menyaksikan gerakan imam, atau melihat makmum lain yang melihat imam.
Ini tidak berlaku bagi kaum wanita. Mereka boleh mengikuti imam sekalipun ada penghalang, yang penting gerakan imam tidak samar bagi mereka.
13 Syarat Sholat Berjamaaah
Dikutip dari NU Online Jateng, ada 13 syarat sholat berjamaah, yakni sebagai berikut:
- Makmum tidak mengetahui batalnya shalat imam
- Makmum tidak berkeyakinan bahwa shalatnya imam batal
- Tidak berkeyakinan bahwa imam wajib mengqadha shalatnya
- Imam tidak berstatus menjadi makmum
- Imam tidak seorang yang ummi (cacat bacaannya)
- Laki-laki dan khuntsa (yang berkelamin ganda) tidak bermakmum kepada perempuan atau khuntsa
- Mengetahui gerakan imam
- Imam dan makmum berkumpul dalam satu masjid atau satu tempat yang jarak antara imam dan makmum kira-kira tidak melebihi 300 dzira' (144 meter)
- Makmum berniat jama'ah
- Runtutan sholatnya makmum dan imam harus sama
- Makmum harus mengikuti gerakan-gerakan imam yang bila tidak diikuti akan ada perbedaan yang sangat mencolok
- Makmum harus mengikuti imam. (lihat Sayyid Ahmad bin Umar as Syathiri, Al-Yaqut An-Nafis. hal 38).
Demikian tadi telah kita ketahui pendapat para ulama terkait pertanyaan bolehkah salat di rumah tetapi ikut imam di masjid. Wallahu a'lam.
(bai/inf)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri