Pertanyaan mengenai "apakah seorang muadzin boleh menjadi imam?" kerap muncul dalam konteks shalat berjamaah.
Muazin merupakan sebutan orang yang mengumandangkan azan untuk ibadah salat. Sementara, imam yaitu orang yang memimpin salat berjamaah. Lalu, bolehkah muadzin menjadi imam?
Hukum Muazin Menjadi Imam Sekaligus
Menurut beberapa pendapat ulama, hukum muadzin menjadi imam diperbolehkan. Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu', pernah membolehkan seorang muazin menjadi imam dalam salat berjamaah. Menurutnya, bahkan hal ini menjadi sebuah anjuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulama besar mazhab Syafi'i tersebut memperbolehkannya, meskipun hal ini tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat. Pasalnya, mereka tidak melakukan ini karena sudah disibukkan dengan urusan lainnya.
Kebolehan ini juga dinyatakan oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin dalam Fatawa Islamiyah. Beliau mengatakan bahwa perkara itu menjadi yang lebih diutamakan, bila seorang muazin dinilai lebih bagus dalam bacaan Al-Qur'annya dibanding dengan jemaah yang lain.
"Ya, dia dibolehkan melakukan azan dan imam sekaligus. Begitu juga jika imam resmi dan penggantinya tidak hadir, sebagaimana dia juga dapat ditunjuk menjadi imam yang rutin," terangnya.
Senada, Al Hattab dalam Mawahib Al Jalil, pernah berpendapat ahwa pria boleh bertugas menjadi orang yang mengumandangkan azan, iqamah, hingga imam salat berjamaah. Kebolehan ini juga berlaku bagi yang mengumandangkan azan (muazin) dan iqamah saja tanpa menjadi imam.
"Diperbolehkan barangsiapa menugaskan seorang laki-laki untuk mengumandangkan azan, iqamah, dan memimpin salat bersama mereka. Pahala yang diberikan untuk usahanya mengumandangkan azan, iqamah dan imam salat di masjid, bukan hanya untuk salat."
Syarat Menjadi Imam Salat
Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, berikut merupakan syarat-syarat seorang menjadi imam:
- Beragama Islam.
- Berakal.
- Bebas dari hadats besar dan hadats kecil.
- Orang yang ahli baca Al-Qur'an.
- Lelaki yang adil lagi memahami.
Dalam Kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, mazhab Syafi'i, disebutkan bahwa orang yang paling berhak menjadi imam dianjurkan adalah pemimpin wilayahnya, selanjutnya imam rawatib (imam tetap yang ditunjuk menjadi imam salat di masjid), baru penduduk asli.
Jika di antara jamaah salat tidak terdapat ketiganya, maka mazhab ini berpendapat bahwa orang yang paling berhak jadi imam yaitu orang yang paling baik dan benar bacaan Al-Qur'an-nya.
Jika tidak ada juga, ulama mazhab imenyebutkan sejumlah kriteria hingga berakhir pada orang yang sudah berkeluarga.
Orang yang Tidak Boleh Menjadi Imam
Masih dari sumber buku yang sama, berikut merupakan kriteria siapa saja yang tidak boleh menjadi imam:
- Orang kafir tidak diperbolehkan menjadi imam.
- Orang gila (akalnya tidak sehat).
- Orang yang tidak suci dari hadats besar/kecil atau najis.
- Seorang wanita tidak boleh menjadi imam bagi kaum laki-laki dalam salat. Tetapi jika ia menjadi imam bagi sesama kaum wanita, maka hukumnya boleh. Sedangkan seorang lelaki, bukan orang yang sedang mengerjakan salat dengan ber- makmum kepada orang lain.
(khq/fds)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah