Polisi masih mendalami kasus dugaan aksi sodomi yang dilakukan oknum imam masjid asal Garut terhadap anak di bawah umur. Saat ini, korban yang melapor ke polisi makin banyak.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menuturkan, penyidik menerima tiga pelaporan baru, dari tiga anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut belum lama ini.
Sehingga, secara keseluruhan, saat ini, anak lelaki yang menjadi korban dalam dugaan aksi sodomi yang dilakukan oknum imam masjid berinisial IY (53) ini berjumlah 13 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah melakukan pemeriksaan sejauh ini terhadap 13 orang anak korban yang melapor," ucap Joko kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Iming-iming Uang di Balik Aksi Pencabulan
Aksi sodomi yang diduga dilakukan IY ini terungkap usai sejumlah orang tua korban yang mendengar cerita dari anak-anaknya melaporkan aksi bejat IY ke polisi akhir Mei 2025 lalu.
IY kemudian langsung diciduk polisi di rumahnya, yang berlokasi di Kecamatan Cikajang, Garut, tanpa perlawanan tak berselang lama setelah dipolisikan orang tua korban.
Dari hasil pemeriksaan IY diketahui, jika aksi cabul yang dilakukannya berlangsung sejak tahun 2024 silam. Ada beberapa korban yang disodomi beberapa kali.
Menurut Joko, para korban sendiri merupakan anak lelaki yang mayoritas masih berumur 10-15 tahun. Untuk melancarkan aksinya, IY memberikan iming-iming.
"Tersangka memberikan iming-iming uang kepada korban, agar korban mau," katanya.
Pemulihan Kondisi Korban
Joko menjelaskan, selain melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku dan korban untuk mengungkap jumlah korban secara keseluruhan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemkab Garut untuk pemulihan kondisi para korban.
"Kami berkoordinasi dengan PPA Pemkab Garut kaitan dengan pendampingan dan pemulihan kondisi psikologi korban," ucap Joko.
Selain untuk memulihkan kondisi psikologis pada korban, kolaborasi dengan Pemkab Garut dalam pemulihan korban juga sangat dibutuhkan untuk menghindari gangguan kejiwaan kepada para korbannya, yang memiliki potensi untuk menjadi pelaku di kemudian hari.
Sebab, berdasarkan keterangan pelaku IY sendiri, dia mengaku pernah menjadi korban sodomi yang dilakukan orang dewasa kepadanya, saat dirinya masih anak-anak.
Hal tersebut terungkap saat IY diperiksa penyidik beberapa waktu lalu. Kepada petugas, IY mengaku pernah menjadi korban sodomi. "(Kejadiannya) Sekitar tahun 80-an di Jakarta," ungkap IY.
Potensi korban menjadi pelaku kejahatan seksual di kemudian hari ini, juga diperkuat oleh pernyataan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Jabar, Ato Rinanto. Menurut Ato, korban berpotensi menjadi pelaku jika kondisinya tidak dipulihkan.
"Biasanya setiap anak yang menjadi korban kekerasan sodomi, di kemudian hari bisa menjadi pelaku," ungkap Ato.
"Maka dari itu, setiap korban sodomi seharusnya dilakukan terapi dari hulu ke hilir. Terapi pemulihan, supaya anak tersebut tidak lagi mengingat memori buruk itu," jelasnya.
IY sendiri saat ini sudah dijebloskan ke penjara oleh polisi. Dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun bui.
(orb/orb)