3 Azab yang Diganjar bagi Orang yang Enggan Melunasi Utangnya

3 Azab yang Diganjar bagi Orang yang Enggan Melunasi Utangnya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 29 Okt 2023 19:00 WIB
ilustrasi uang
Ilustrasi berutang (Foto: iStock)
Jakarta -

Konsep utang piutang dalam Islam memiliki tujuan dan memberikan kemudahan bagi orang yang sedang kesulitan. Syariat Islam mengatur segala aspek kehidupan, begitu pun soal utang piutang.

Menukil buku Ekonomi Syariah susunan S Purnamasari dkk, perkara utang piutang diatur secara rinci melalui sejumlah dalil. Dasar hukumnya sendiri tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 282,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا۟ فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakannya (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. Al-Baqarah: 282)

Sementara itu, dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh Dr KH M Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, Islam mengizinkan utang piutang. Bahkan, memberi utang dianjurkan sebagai ibadah berpahala karena menolong saudara sesama muslim yang tengah kesulitan.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, utang wajib dibayar. Hukum membayar utang dalam Islam ialah wajib dan tidak boleh menunda untuk melunasinya jika sudah ada rezeki.

Apabila tidak mampu melunasi utang sesuai batas waktu yang telah dijanjikan, sebaiknya dilakukan musyawarah untuk diambil jalan tengah. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir timbulnya konflik antara pihak yang berutang dengan yang memberi utang.

Lalu, bagaimana jika seseorang enggan membayar utang? Apakah ada azab yang diganjar bagi golongan tersebut?

Azab untuk Orang yang Enggan Membayar Utangnya

Mengutip buku Berdamai dengan Kematian tulisan Komaruddin Hidayat, berikut sejumlah azab yang diganjar bagi orang yang enggan melunasi utangnya.

1. Tidak Bisa Masuk Surga

Utang yang belum dibayar akan menjadi penghalang seseorang untuk masuk surga, meskipun ia mati syahid. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits.

Dari Tsauban RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal, yakni sombong, ghulul (khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga." (HR Ibnu Majah)

Syaikh Alwi bin Abdul Qadir Assegaf menjelaskan tafsir dari hadits ini. Kalimat barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya adalah kiasan dari kematian. Sementara kalimat dan dia terbebas dari tiga hal berarti dia tidak terjerumus dalam salah satu perkara yang disebutkan atau dia pernah terjerumus, namun telah bertaubat dan mengembalikan hak kepada yang berhak menerimanya.

Sementara itu, kalimat terakhir dia akan masuk surga sesuai dengan artinya. Jadi, maksud dari hadits di atas ialah mengambil harta orang lain karena suatu kebutuhan, kemudian meninggal dalam keadaan belum melunasinya maka ia tidak akan masuk surga.

Adapun, terkait hadits yang menyatakan seseorang tidak akan masuk surga meski mati syahid karena utang ialah berasal dari Abdullah bin Amr bin Ash, ia berkata Nabi SAW bersabda:

"Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali utang." (HR Muslim)

2. Nasibnya Tergantung di Akhirat

Mereka yang berutang dan tidak melunasinya maka nasibnya akan tergantung di akhirat kelak, entah itu surga atau neraka. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang berbunyi,

"Jiwa (ruh) orang mukmin itu tergantung oleh utangnya sampai utangnya itu dilunasi". (H.R. Ahmad no. 10599, Ibnu Majah no. 2413, dan Tirmidzi no. 1078, 1079. Hadits ini dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani.)

3. Pahalanya Diambil untuk Membayar Utang

Pahala orang yang meninggal tanpa membayar utang akan diambil untuk melunasinya. Berikut bunyi haditsnya,

"Barangsiapa meninggal sementara ia mempunyai tanggungan hutang satu dinar atau satu dirham, maka akan diganti dari pahala kebaikannya pada hari yang dinar dan dirham tidak berguna lagi." (HR Ibnu Majah)

Itulah azab yang diganjar bagi orang yang enggan membayar utangnya. Naudzubillah min zaalik.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads