Salat wajib hukumnya bagi seorang mukallaf--orang yang telah dikenai beban syariat. Namun, bagaimana jika seorang mukallaf tidak salat bertahun-tahun?
Kewajiban salat turun pada tahun-tahun terakhir dakwah Nabi Muhammad SAW di Makkah atau sebelum hijrah. Dikatakan dalam kitab Fiqih Ibadah karya Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, salat diwajibkan pada malam isra dan miraj' Nabi Muhammad SAW, satu tahun setengah sebelum hijrah.
Hal ini bersandar pada riwayat Anas bin Malik RA, ia menceritakan, pada malam Nabi diisra'kan, beliau diwajibkan salat lima puluh waktu, kemudian dikurangi hingga hanya menjadi lima waktu, kemudian dipanggillah beliau,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hai Muhammad, sesungguhnya tidak ada ujaran di sisi-Ku yang berubah-ubah, dan sesungguhnya dengan lima waktu tersebut kau peroleh pahala yang sama dengan pahala lima puluh waktu." (HR Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf melalui jalur At-Tirmidzi. Hadits ini merupakan bagian hadits isra' dengan redaksi panjang yang termuat dalam Shahih Bukhari dan Muslim)
Para ulama sepakat bahwa salat wajib hukumnya bagi umat Islam yang telah dikenai beban syariat. Salat yang hukumnya wajib ini adalah salat fardhu (lima waktu). Salat juga termasuk rukun Islam.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat maka ia harus menggantinya. Namun, bagaimana jika salat yang ditinggalkan ini berlangsung dalam waktu yang lama? Apakah seorang muslim tetap harus menggantinya?
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hal ini. Dijelaskan dalam kitab Fiqh As-Sunnahli An-Nisa karya Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, dan lainnya berpendapat bahwa tidak ada keharusan untuk mengqadha salat yang telah ditinggalkan. Para ulama ini berhujjah dengan firman Allah SWT,
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: "...salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin." (QS An Nisa': 103)
Menurut pendapat ini, orang yang tidak salat bertahun-tahun tidak wajib menggantinya namun dia wajib bertobat nasuha, memperbanyak istighfar, menjalankan kewajiban agama dengan istikamah, dan menjaga salatnya.
Sementara itu, mengacu pada pendapat mayoritas, orang yang meninggalkan salat maka wajib baginya mengqadha. Kewajiban qadha salat ini diterangkan Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah.
Penulis kitab fikih ini mengatakan, para ulama sepakat bahwa orang yang ketinggalan salat fardhu maka ia wajib menggantinya. Qadha salat ini berlaku untuk salat yang ditinggalkan dengan sengaja, lupa, tidak tahu maupun ketiduran.
Wallahu a'lam.
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi