Kementerian Agama (Kemenag) telah mempolisikan salah satu pihak yang menyelenggarakan umrah backpacker. Setelah tahu mereka dilaporkan, pihak tersebut langsung meminta maaf.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin. Ia mengatakan pihak yang dilaporkannya tersebut ingin berdamai dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
"Iya kami telah melakukan hal tersebut dan tadi barusqn kami dapat laporan ternyata yang bersangkutan minta maaf karena tidak memahami peraturan perundang-undangan," kata Nur Arifin kepada detikcom, Rabu (4/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dari itu sedang disiapkan mediasi karena mereka minta agar tidak ada tindakan kepolisian dulu. Tadi kepolisian juga menghubungi kami 'ini harus segera kami tindak lanjuti atau bagaimana'?," sambungnya.
Arifin tidak menjelaskan secara gamblang siapa pihak umrah backpacker yang dilaporkannya. Tapi yang jelas, mereka akan menjalani mediasi dalam waktu dekat.
"Karena yang bersangkutan audah minta maaf maka kami segera melakukan mediasi dulu supaya tidak menjadi kasus hukum. Karena kalau sudah ditindaklanjuti di kepolisian, nanti yang diproses secara hukum bisa diproses secara undang-undang," tutur Nur Arifin.
Sebelumnya, Kemenag melaporkan salah satu pihak umrah backpacker ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut masuk pada tanggal 12 September 2023.
Kemenag menilai, umrah backpacker tidak sesuai dengan aturan undang-undang yang ada di Indonesia. Layanan ini tidak berizin dan melanggar prosedur.
(hnh/erd)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026