Kemenag Laporkan Fenomena Umrah Backpacker ke Polisi

Kemenag Laporkan Fenomena Umrah Backpacker ke Polisi

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 03 Okt 2023 14:45 WIB
Ilustrasi haji atau umrah
Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Aktivitas umrah backpacker atau umrah mandiri sedang ramai diperbincangkan. Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengambil langkah tegas untuk menertibkan pihak-pihak yang diduga mempromosikan produk tersebut.

"Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, dalam keterangannya di laman Kemenag, Selasa (3/10/2023).

Kemenag menilai tren umrah backpacker tidak bisa terus didiamkan. Karena kegiatan itu tidak sesuai dengan prosedur yang telah dibuat oleh pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara," sambungnya.

Seperti diketahui, Bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Pasal 115 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap individu, tanpa memiliki hak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dilarang untuk mengumpulkan dan/atau mengirimkan jemaah umrah.

ADVERTISEMENT

Pelanggaran tersebut diancam dengan sanksi hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar 6 milyar rupiah. Selain itu, juga dilarang bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU untuk menerima setoran biaya umrah, dengan sanksi pidana sebesar 8 tahun penjara atau denda sebesar 8 milyar rupiah.

"Pada surat tersebut kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat," ungkap Nur Arifin.

Kemenag mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum tersebut. Masyarakat diharapkan untuk memiliki pemahaman tentang regulasi yang berlaku dan tidak seharusnya tergiur oleh penawaran harga umrah yang murah.

Selain itu, pimpinan PPIU juga diharapkan untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan berperan aktif dalam melaporkan individu atau pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU. Namun masih melakukan kegiatan penawaran, pengumpulan jemaah, penerimaan pembayaran biaya umrah, serta pengiriman jemaah umrah.

Para pelaku usaha mendukung penuh langkah yang diambil oleh Kemenag. Mereka mengapresiasi pemerintah yang dengan cepat menindak PPIU yang tidak berizin tersebut

"Sebagai pelaku usaha kami berterima kasih kepada Kementerian Agama yang telah merespon keluhan masyarakat. Kami tentu selalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah," imbuh Wawan Suhada yang juga merupakan pimpinan salah satu Asosiasi PPIU tersebut.




(hnh/erd)

Hide Ads