Menikah adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW. Umat Islam yang sudah berniat menikah, ada baiknya mengetahui syarat nikah terlebih dahulu.
Nikah ini bisa dilakukan di KUA, di rumah, maupun di tempat lain. Syarat nikah di KUA maupun di tempat lain pada dasarnya sama, namun ada sedikit perbedaan, terutama terkait biaya.
Simak artikel ini untuk mengetahui syarat nikah di KUA maupun di luar KUA, mulai dari syarat dokumen umum, syarat khusus, prosedur atau tata cara pendaftaran, baik secara online maupun offline, hingga biayanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Nikah di KUA
Syarat nikah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Secara umum, ada beberapa persyaratan yang biasanya diminta oleh petugas KUA.
Syarat Umum
Berikut ini beberapa dokumen umum yang harus Anda siapkan:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
- Fotokopi KTP atau resi surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
- Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 5 meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak.
- Jika orang tua, wali dan pengampu tidak ada, harus ada izin dari pengadilan.
- Bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang perkawinan, harus meminta dispensasi dari pengadilan.
- Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
- Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar kecamatan tempat tinggal, harus menyertakan surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.
- Fotokopi KTP orang tua/wali dan 2 saksi.
- Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.
- Pas foto.
- Informasi mengenai jenis dan besaran mas kawin.
- Siapkan meterai Rp 10 ribu beberapa lembar.
Syarat Khusus
Selain persyaratan di atas, terdapat pula syarat nikah khusus di KUA yang perlu dipenuhi.
- Bagi mualaf di Bali harus menyertakan surat keterangan Mepamit.
- Jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri aktif, maka harus ada surat izin dari atasan atau kesatuan.
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang akan beristri lebih dari satu.
- Bagi Warga Negara Asing (WNA), menyertakan fotokopi paspor, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian (bagi WNA).
- WNA juga menyertakan surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
- Syarat nikah bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan adalah sebagai berikut:
- Surat pengantar dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.
- Persetujuan kedua calon pengantin.
- Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.
- Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat berwenang.
Prosedur Daftar Online
Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, berikut ini prosedur pendaftaran jika dilakukan secara online, yang dikutip dari situs SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id/:
Langkah Pendaftaran
- Kunjungi Website SIMKAH.
- Pilih Menu Masuk/Daftar.
- Buat akun jika belum pernah mendaftar, lalu masuk.
- Pilih menu 'Daftar Nikah' pada dashboard area.
- Isi dan lengkapi semua formulir.
- Jika pernikahan di luar kantor KUA, maka bayar secara transfer sebesar Rp 600.000.
- Pembayaran akan terdeteksi otomatis oleh sistem.
Langkah Pemeriksaan dan Pelaksanaan
- Petugas KUA tempat pelaksanaan akad nikah akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah.
- Jika pelaksanaan akad nikah di KUA, maka penyerahan buku nikah dilakukan di KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah dilakukan di lokasi akad nikah jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
Prosedur Daftar Offline
Berikut ini prosedur pendaftaran jika dilakukan secara offline:
Langkah Pengumpulan Dokumen
- Mengurus surat pengantar nikah ke RT/RW yang akan dibawa calon pengantin ke kelurahan.
- Mengurus surat pengantar nikah di kelurahan yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
- Jika pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, maka harus mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA tempat pelaksanaan akad nikah.
- Jika pernikahan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja, maka harus memohon dispensasi ke kantor kecamatan tempat akad nikah.
Langkah Pendaftaran di KUA
Setelah mengumpulkan berbagai syarat nikah di KUA yang sudah disebutkan di atas, Anda juga perlu tahu langkah-langkah pendaftaran menikah di KUA, yaitu sebagai berikut.
- Datangi KUA tempat pelaksanaan akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah.
- Jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, maka harus membayar Rp.600.000 di bank.
- Menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
Langkah Pemeriksaan dan Pelaksanaan
- Petugas KUA tempat pelaksanaan akad nikah akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah.
- Jika pelaksanaan akad nikah di KUA, maka penyerahan buku nikah dilakukan di KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah dilakukan di lokasi akad nikah jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
Biaya Nikah di KUA dan Tempat Lain
Salah satu syarat menikah adalah melakukan pembayaran layanan. Namun pembayaran ini hanya diberlakukan jika pelaksanaan akad nikah dilakukan di luar KUA. Biaya ini sebesar Rp 600 ribu melalui bank.
Namun jika akad nikah dilakukan di kantor KUA, calon pengantin tidak perlu melakukan pembayaran alias gratis. Namun pelaksanaan akad di KUA menyesuaikan hari dan jam kerja.
Nah, itulah tadi syarat nikah di KUA maupun di luar KUA, lengkap dengan persyaratan umum, khusus, prosedur online, offline, serta biayanya. Semoga bermanfaat.
(bai/inf)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Guru Madin Dituntut Rp 25 Juta, FKDT Sayangkan Sikap Wali Murid