MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum

MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum

Devi Setya - detikHikmah
Minggu, 31 Agu 2025 12:10 WIB
Prof Asrorun Niam Sholeh
Prof Asrorun Niam Sholeh Foto: Dok. MUI
Jakarta -

Aksi penjarahan yang dilakukan massa membuat banyak pihak angkat bicara, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyerukan penghentian penjarahan dan tindakan anarkis. Ia menegaskan penjarahan adalah perbuatan tercela, melanggar hukum, dan bertentangan dengan ajaran agama.

Dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Minggu (31/8/2025), Niam mengingatkan para pejabat maupun masyarakat untuk tidak menunjukkan gaya hidup mewah atau berlebihan, terutama dalam kondisi bangsa yang masih menghadapi kesenjangan sosial dan ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI juga menyoroti gelombang aspirasi mahasiswa dan masyarakat yang muncul sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah. Menurut Niam, aspirasi tersebut harus disikapi secara bijak, cepat, serta dengan komitmen mendengarkan dan melakukan perbaikan yang diperlukan.

Niam menekankan masyarakat harus menahan diri dari segala bentuk tindakan destruktif seperti anarkisme, vandalisme, penjarahan hingga perusakan fasilitas publik.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, meskipun aspirasi disampaikan dalam kondisi marah sekalipun, tidak boleh diikuti dengan perilaku yang merugikan orang lain. Tindakan penjarahan jelas bertentangan dengan hukum agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Niam.

Berikut pesan yang disampaikan MUI:

1. Di tengah situasi sosial ekonomi dan sosial politik yang kurang baik, kesenjangan yang masih tinggi, maka pejabat dan masyarakat sudah seharusnya mengedepankan gaya hidup yang sederhana, membangun solidaritas sosial, mengedepankan semangat kesetiakawanan sosial, serta menghindari flexing, gaya hidup mewah dan hedonisme, meski sekedar untuk konten.

2. Penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspon secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan.

3. Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak.

4. Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari.

6. Kita semua perlu menahan diri, muhasabah (melakukan introspeksi), berkomitmen untuk mewujudkan kedamaian, melakukan perbaikan serta mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian.




(dvs/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads